Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Untuk Personel Polres Priok

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Julianthy, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Fadli, S.H., M.H.

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., serta sambutan dari AKBP Julianthy, S.H., M.H.. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Fadli, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-75, Polwan Gelar Baksos dan Bersih-bersih di Bantaran Ciliwung

Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Priok IPTU Sok’adi, S.H. menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.”

Berita Terkait

Penjualan Obat Keras di Tarumajaya Diduga Tak Tersentuh Hukum, Warga Soroti Koordinasi dengan Aparat
Memalukan, Foto “Bugil” Mirip Oknum Anggota DPRD Humbahas Viral di Medsos
Dugaan Kasus Pencemaran Lingkugan CV NA, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?
Sipropam Polres Priok, Gelar Jum’at Peduli Jumat Berkah, Berikan Makanan Dan Imbauan Kamtibmas
Mantan Jaksa PTDH Gagal Move on, Tipu Warga Tangsel
Gandeng JSN TMII, PKBM Mutiara Hati Ajak Siswa-siswi Kenali Hewan Lewat Cerdas Cermat
Bupati Tangerang Tinjau RW 11 Villa Tangerang Elok, Serap Aspirasi Warga Terkait Permasalahan Banjir
Pamapta Respon Cepat Aduan Warga di 110, Warga Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:45 WIB

Penjualan Obat Keras di Tarumajaya Diduga Tak Tersentuh Hukum, Warga Soroti Koordinasi dengan Aparat

Sabtu, 15 November 2025 - 14:02 WIB

Memalukan, Foto “Bugil” Mirip Oknum Anggota DPRD Humbahas Viral di Medsos

Sabtu, 15 November 2025 - 11:55 WIB

Dugaan Kasus Pencemaran Lingkugan CV NA, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?

Sabtu, 15 November 2025 - 09:28 WIB

Sipropam Polres Priok, Gelar Jum’at Peduli Jumat Berkah, Berikan Makanan Dan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 14 November 2025 - 19:29 WIB

Gandeng JSN TMII, PKBM Mutiara Hati Ajak Siswa-siswi Kenali Hewan Lewat Cerdas Cermat

Berita Terbaru