Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTRespon Cepat Polisi Tangani Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal di Johar BaruKomentar: 0

Respon Cepat Polisi Tangani Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal di Johar Baru

Suara Realitas, 29 November 2025, 18:17 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta Pusat – Suarareapitas.co ||Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang berujung kematian, Jumat (28/11/2025) malam. Korban, D.W. (34), mengalami empat luka tusuk di punggung setelah terlibat perkelahian dengan pelaku, D.D. (30).

Kejadian berawal ketika korban memukul ayah pelaku, J. (67), akibat kesal dengan kebiasaan ayahnya yang kencing sembarangan. Melihat hal tersebut, pelaku tidak terima dan menyerang korban dengan pisau hingga korban terjatuh.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Johar Baru, namun nyawanya tidak tertolong. Mendapat informasi dari Pamapta, Tim Reskrim Polsek Johar Baru segera mendatangi rumah sakit dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm.

Baca Juga :  Fidrianto Menjadi Pembicara Dalam Acara Talkshow “Dorong Bisnis F&B Berkelanjutan Dengan Sertifikasi PEFC/IFCC”

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ke pihak kepolisian. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan, “Segera setelah menerima laporan, kami mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku. Tim juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi agar proses hukum berjalan lancar.”

Baca Juga :  DPP PUI Ucapkan Terimakasih Ke Kapolri, Diberi Bantuan Sembako Sebanyak 25rb Paket

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Johar Baru, dipimpin Iptu Boy Fernanda Malau. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center 110 jika menghadapi permasalahan kekerasan atau kejadian kriminal lainnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain