Kuasa Hukum MH Geram, Owner Skincare Tak Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

MAKASSAR, Suararealitas.co – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap, telah menetapkan tersangka pemilik kosmetik MJB asal Sidrap berinisial P, Selasa (12/11/2025)

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.

” Bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan, tapi kalau tanggal pastinya tidak terlalu saya ingat, ” kata Ipda Abel, Selasa (11/11) kemarin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Abel menjelaskan, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena tersangka selalu kooperatif dan ada jaminan dari suaminya.

“ Kalau untuk masalah penahanannya itu, kami tidak lakukan, karena memang yang bersangkutan pada saat itu selalu memenuhi panggilan atau selalu kooperatif. Itu juga ada jaminannya dari suaminya. Apabila tidak memenuhi panggilan ada jaminan dari suaminya, ” jelasnya.

Lebih jauh Ipda Abel menyebut, bersangkutan memang sempat tidak memenuhi panggilan, karena sakit. Tapi bukan itu menjadi alasan sehingga tidak dilakukan penahanan.

“ Tapi alasan kami tidak melakukan penahanan, karena bersangkutan kooperatif, ” sebutnya.

Dikatakan Ipda Abel, sebenarnya masalah penahanan itu selagi belum tahap dua, masih bisa tidak dilakukan. Namun ketika kita tidak kooperatif, mungkin bisa melakukan penahanan.

Baca Juga :  Penumpang Mudik Lebaran 2023 di Terminal Kalideres Meningkat Sejak Kemarin

“ Tapi yang bersangkutan kooperatif dan juga ada suaminya sebagai jaminan, ” kata Abel.

Abel juga mengaku, pihaknya mesti meluruskan bahwa yang ditanganinya itu bukan masalah produk kosmetik, melainkan produk pelangsing.

“ Jadi mesti juga kami luruskan, bahwa yang saya tangani itu bukan kosmetiknya, tapi produk pelangsingnya. Namun waktu itu, kami melakukan penyelidikan baik kosmetik maupun pelangsingnya, ” ucapnya.

” Akan tetapi, produk kosmetik tersebut yang kami dapatkan semua terdaftar di BBPOM. Itu yang kami temui terdaftar di BPOM. Tapi, ada satu produk pelangsing, itu yang tidak terdaftar, ” sambungnya.

Tidak dilakukannya penahanan terhadap pemilik kosmetik asal Sidrap itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.

Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Ditegaskan Ida Hamidah, tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakkan hukum, due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum.

Termasuk dalam penanganan kasus skincare dengan ownernya yang berinisial P. Dimana belakangan ini menjadi perbincangan di medsos,” kata Ida Hamidah.

Ditegaskan Ida Hamida, pihak penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus ini. Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak pernah ditemukan di pabrik saja bisa ditersangkakan, maka hal serupa juga hrs diperlakukan kepada kasus skincare dengan ownernya berinisial P.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

Terlebih lagi lanjut Ida, ownernya melalui medsos dengan entengnya menyatakan tetap akan ada yang beli produknya tersebut meski tertulis akan membunuhmu. Itu sebuah pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum dan hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” tegas kuasa hukum Mira Hayati yang saat ini berstatus telah terdakwa.

Sebelumnya, srory Instagram salah satu pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, perempuan berinisial P dengan nama akun ‘paramitamytha’, menuai reaksi dari khalayak.

Akun tersebut update story bertuliskan,

“Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik”, tulis story Instagram paramitamytha.

Arti story tersebut, “percuma mau jatuhkan brandku, walaupun tertulis dicreamnya, produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin sebut-sebut brandku malah tambah naik”.

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Berita Terbaru

Megapolitan

Sampah Menumpuk Lama,Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:50 WIB

Proses Pembangunan TPT Di Wilayah Desa Puraseda Leuwiliang: (Foto : Adi.W)

Berita Aktual

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:37 WIB

Foto istimewa : Wamendari Bima Arya (Adi.W)

Berita Aktual

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:09 WIB