Hukum yang Bergegas, Bukti yang Tertinggal

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum kita.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah, bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

*A. Bukti pokok yang belum dihadirkan*

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?

Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

*B. Keadilan tidak boleh kehilangan arah*

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.

Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.

Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

*C. Risiko kriminalisasi terhadap kontrol publik*

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik, bukan tindakan kriminal.

Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Bersama-sama Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 48,85 Miliar

Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

*D. Menegakkan kebenaran, bukan sekadar prosedur*

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

*E. Penutup: Demokrasi menuntut keberanian moral*

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.

Masyarakat memandang bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.[]

 

 

Berita Terkait

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Terorganisir, Publik Minta Aparat Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan
Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan
Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan
Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:06 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Terorganisir, Publik Minta Aparat Bertindak

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 9 Maret 2026 - 20:09 WIB

Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Berita Terbaru

Berita Aktual

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:58 WIB

Regional

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:20 WIB

Megapolitan

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:14 WIB