Dugaan Kasus Pencemaran Lingkugan CV NA, Apakah Penyidikan KLH Jalan Ditempat ?

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai bahwa proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat.

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai bahwa proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat."Jika sudah naik penyidikan, mestinya publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Pasalnya tidak ada satu nama diumumkan secara resmi,”ujar Agus S. koordinator FABB. pada Jumat (14/11/2025).

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kasus dugaan pencemaran lingkungan terkait keberadaan CV NAK (singkatan-red) di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik. Setelah penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan yang dimiliki MN (inisial-red) yang di isukan bahwa MN sendiri  merupakan ayah kandung dari FNI (inisial-red)   Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Dikabarkan saat operasi penyegelan pada Mei 2025, bahwa tim KLH menemukan indikasi pelanggaran serius pengelolaan limbah B3: terdapat tumpukan residu oli, limbah plastik, serta genangan cairan hitam yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air di sekitar permukiman lokasi Pabrik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardiyanto Nugroho, sebelumnya menegaskan, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka atau penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang harus  bertanggung jawab.

Proses Penyidikan Dipertanyakan.

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai bahwa proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat.

Baca Juga :  RSUD Tigaraksa, Pasien dibiarkan Antri Untuk Mati ?

“Jika sudah naik penyidikan, mestinya publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Pasalnya tidak ada satu nama diumumkan secara resmi,”ujar Agus S. koordinator FABB.
<span;>pada Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, Penyebutan nama MN atau NG sebagai pemilik perusahaan oleh warga dan aparat desa seharusnya mendorong penyidik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi.

Keterkaitannya sebagai ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.

Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:

Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.

Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.

Desakan Forum Aktivis Banten Bersih

FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.

Karena itu, FABB mendesak:

1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi.

Baca Juga :  Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.

3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.

4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.

Belakangan baru diketahui bahwa CV Noor Annisa Kemikal merupakan perusahaan pengepul sekaligus pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang diduga izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak 2009. Perusahaan ini dimiliki oleh Muhammad Nur atau H Nunung, Ayahanda dari Febri Nur Irawan- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah  Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengakui Perkara tersebut dalam penanganan Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

“Kalau terkait CV Noor Anisa, sudah ditangani oleh tim Gakkum KLH, “jelas Ujat Sudrajat lewat pesan singkat (WhatsApp) pada Jumat (14/11/2025)

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen
Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura
Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB