Pelaku Usaha Hiburan DKI Jakarta Tolak Rencana Larangan Merokok di Tempat Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co– Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup larangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam. Mereka menilai, kebijakan tersebut disusun tanpa melibatkan pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan industri hiburan di ibu kota.

Dalam pertemuan bersama perwakilan pelaku usaha dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Asphija menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan rencana perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba muncul wacana larangan merokok di tempat hiburan malam. Padahal seharusnya, kalau aturan itu menyangkut dunia hiburan, pelaku usahanya juga diajak,” ujar Kuku, perwakilan Asphija Jakarta Selatan, yang juga dikenal sebagai pengusaha café dan resto di wilayah tersebut.

Menurut Kuku, tempat hiburan justru merupakan sektor terakhir yang seharusnya diatur dalam kebijakan pengendalian merokok, mengingat pengawasan di sektor ini sudah sangat ketat.

“Kalau dirunut, biasanya dimulai dari tempat kesehatan, kantor pemerintahan, tempat olahraga, hotel, rumah sakit, baru tempat hiburan. Hiburan itu paling terakhir, karena untuk masuk saja ada batas usia minimal 21 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Musyawarah Wilayah SEMMI Jakarta Raya ke-VI Sukses Digelar, Teguhkan Regenerasi dan Arah Baru Gerakan Mahasiswa

Kuku juga menyoroti potensi timbulnya praktik pungutan liar jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kalau aturan seperti ini dipaksakan, malah bisa jadi celah pungli. Orang lapangan nanti bisa memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Gea Hermansyah, perwakilan Asphija DKI Jakarta, menambahkan bahwa dunia hiburan malam selama ini sudah tunduk pada berbagai regulasi ketat, termasuk izin usaha berisiko tinggi serta aturan pengawasan alkohol dan usia pengunjung. Karena itu, larangan merokok di tempat hiburan dinilai tidak relevan dan justru kontraproduktif.

“Kita ini pelaku usaha yang berizin resmi. Semua sudah diatur—dari izin usaha, pengawasan alkohol, sampai batas usia pengunjung. Kalau tiba-tiba dilarang merokok tanpa dialog, itu aneh. Tempat hiburan bukan ruang publik bebas anak-anak,” jelas Gea Hermansyah.

Baca Juga :  DON’T STOP MIE NOW: Mie Sedaap Ramaikan Hutan Kota GBK dengan Semangat Muda 20 Tahun

Gea juga menegaskan, banyak pengunjung yang menikmati hiburan dengan merokok tanpa mengganggu orang lain.

“Tidak semua orang datang untuk minum. Ada yang hanya ingin bersantai, menikmati musik, dan merokok. Itu bagian dari cara mereka menikmati hiburan,” tambahnya.

Asphija berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum perda tersebut disahkan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin diajak bicara. Kalau memang tujuannya baik, mari kita duduk bersama mencari solusi yang adil dan realistis,” ujar Kuku menegaskan.

Asphija memastikan akan terus mengawal proses pembahasan perda ini. Jika aspirasi mereka tidak diakomodasi, para pengusaha hiburan berencana mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan penolakan secara langsung.

“Kami siap mengawal terus. Kalau tidak dilibatkan dan perda ini tetap dipaksakan, kami akan turun langsung ke DPRD. Kami menolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” tutup Gea Hermansyah.

Berita Terkait

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pengelolaan Lingkungan dalam Green Beauty Lifestyle INVIROTECH 2026
Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu
Dukung Program Lingkungan, Lurah Semanan Ajak Warga Pilah Sampah di Sumbernya
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Perkuat Sinergi Keamanan Bersama Penumpang Kapal
Pelayanan Samsat Depok Dinilai Tepat dan Memudahkan Warga
Perkuat Konektivitas Wilayah, Kodim 1710/Mimika Ground Breaking 6 Jembatan Garuda
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Muara Angke, Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pengelolaan Lingkungan dalam Green Beauty Lifestyle INVIROTECH 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dukung Program Lingkungan, Lurah Semanan Ajak Warga Pilah Sampah di Sumbernya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Perkuat Sinergi Keamanan Bersama Penumpang Kapal

Berita Terbaru