Pelaku Usaha Hiburan DKI Jakarta Tolak Rencana Larangan Merokok di Tempat Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co– Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup larangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam. Mereka menilai, kebijakan tersebut disusun tanpa melibatkan pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan industri hiburan di ibu kota.

Dalam pertemuan bersama perwakilan pelaku usaha dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Asphija menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan rencana perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba muncul wacana larangan merokok di tempat hiburan malam. Padahal seharusnya, kalau aturan itu menyangkut dunia hiburan, pelaku usahanya juga diajak,” ujar Kuku, perwakilan Asphija Jakarta Selatan, yang juga dikenal sebagai pengusaha café dan resto di wilayah tersebut.

Menurut Kuku, tempat hiburan justru merupakan sektor terakhir yang seharusnya diatur dalam kebijakan pengendalian merokok, mengingat pengawasan di sektor ini sudah sangat ketat.

“Kalau dirunut, biasanya dimulai dari tempat kesehatan, kantor pemerintahan, tempat olahraga, hotel, rumah sakit, baru tempat hiburan. Hiburan itu paling terakhir, karena untuk masuk saja ada batas usia minimal 21 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Dankormar Ikuti Pembukaan Latihan Armada Jaya XLII TA 2024 Secara Vicon

Kuku juga menyoroti potensi timbulnya praktik pungutan liar jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kalau aturan seperti ini dipaksakan, malah bisa jadi celah pungli. Orang lapangan nanti bisa memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Gea Hermansyah, perwakilan Asphija DKI Jakarta, menambahkan bahwa dunia hiburan malam selama ini sudah tunduk pada berbagai regulasi ketat, termasuk izin usaha berisiko tinggi serta aturan pengawasan alkohol dan usia pengunjung. Karena itu, larangan merokok di tempat hiburan dinilai tidak relevan dan justru kontraproduktif.

“Kita ini pelaku usaha yang berizin resmi. Semua sudah diatur—dari izin usaha, pengawasan alkohol, sampai batas usia pengunjung. Kalau tiba-tiba dilarang merokok tanpa dialog, itu aneh. Tempat hiburan bukan ruang publik bebas anak-anak,” jelas Gea Hermansyah.

Baca Juga :  SAPX Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 591.90 Miliar

Gea juga menegaskan, banyak pengunjung yang menikmati hiburan dengan merokok tanpa mengganggu orang lain.

“Tidak semua orang datang untuk minum. Ada yang hanya ingin bersantai, menikmati musik, dan merokok. Itu bagian dari cara mereka menikmati hiburan,” tambahnya.

Asphija berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum perda tersebut disahkan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin diajak bicara. Kalau memang tujuannya baik, mari kita duduk bersama mencari solusi yang adil dan realistis,” ujar Kuku menegaskan.

Asphija memastikan akan terus mengawal proses pembahasan perda ini. Jika aspirasi mereka tidak diakomodasi, para pengusaha hiburan berencana mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan penolakan secara langsung.

“Kami siap mengawal terus. Kalau tidak dilibatkan dan perda ini tetap dipaksakan, kami akan turun langsung ke DPRD. Kami menolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” tutup Gea Hermansyah.

Berita Terkait

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas
Bukti Polisi Peduli Masyarakat, Polsek Teluknaga Bagikan Masker Gratis
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker
Satpol PP Kelurahan Koja Bagikan 250 Masker Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 12:32 WIB

Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Selasa, 8 September 2026 - 12:02 WIB

Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Nasional

KOM-JU Gelar Pelantikan Pengurus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:52 WIB