Ditjen AHU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Naik Kelas Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpartisipasi aktif dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta (14/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai dan pelindungan hukum produk Koperasi Merah Putih melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pendaftaran merek kolektif.

Seminar yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, koperasi, dan akademisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penguatan ekonomi rakyat berbasis hukum dan inovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk Koperasi Merah Putih agar mampu bersaing di pasar nasional dan global.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.

Menurutnya, merek kolektif menjadi skema perlindungan yang paling relevan bagi koperasi, karena merepresentasikan identitas bersama sekaligus menjamin kualitas produk. Melalui sertifikat merek kolektif, produk koperasi memperoleh nilai tambah yang diakui secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun ekspor.

Baca Juga :  Rakor Sawit Nasional, Mentan SYL Targetkan Program PSR Capai 180.000 Hektare Per-tahun

Lebih jauh, Menteri Supratman menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Ia menyebut sejumlah regulasi baru yang kini memfasilitasi pemanfaatan KI sebagai agunan pembiayaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenkumham juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui kebijakan tersebut, koperasi diberikan kemudahan administrasi dan tarif khusus sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran merek kolektif, sehingga semakin banyak koperasi desa yang dapat memperoleh pelindungan hukum atas produknya.

Kehadiran Ditjen AHU dalam kegiatan ini juga mempertegas sinergi lintas unit di lingkungan Kemenkumham dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga :  Tandatangani MoU, KEK Palu Targetkan Investasi hingga Rp30 Triliun untuk Pengembangan Gigafactory BESS dan LNG Hub

Sebelumnya, Ditjen AHU telah memfasilitasi proses pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang diresmikan pada 21 Juli 2025, sebagai dasar legalitas bagi koperasi desa untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Kini, kolaborasi antara Ditjen AHU dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) diperluas untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi seluruh koperasi di bawah payung Koperasi Merah Putih.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh produk koperasi memiliki perlindungan hukum yang memadai, nilai ekonomi yang meningkat, serta kepercayaan pasar yang lebih kuat.

“Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem industri pangan dan produk rakyat yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Menteri Hukum dan HAM.

Melalui inisiatif ini, Kemenkumham meneguhkan komitmen menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga gerakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan inovasi, kolaborasi, dan kemandirian desa.

Berita Terkait

Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu
GEKIRA Gelar Rakernas 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo
Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara
Pemerintah Kecamatan Mauk Giat Korvei Aksi Bersih-bersih, Sekcam: Semangat Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Sehat ‎
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis
Tanam 10.000 Batang Pohon Mangrove, Camat Mauk: Aksi Nyata Environmental Journalist Network
Sekcam Mauk Mahfud Kuzaeni Dukung EJN: Kolaborasi Kunci Kelestarian Pesisir
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa: Patroli Biru Jaga Keamanan Malam Warga

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:30 WIB

GEKIRA Gelar Rakernas 2026, Bahas Transformasi Ekonomi Nasional di Era Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:04 WIB

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah Kecamatan Mauk Giat Korvei Aksi Bersih-bersih, Sekcam: Semangat Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Sehat ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Berita Terbaru