Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Suararealitas.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan komitmennya terkait poin-poin penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan identifikasi awal, telah dipetakan beberapa sektor/bidang/layanan yang membutuhkan keterangan informasi lebih lanjut, diantaranya meliputi sektor keuangan, sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor informasi geospasial, sektor pertahanan dan keamanan, sektor perdagangan, sektor ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum. Adapun efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi resmikan Bendungan Sindang Heula, Harapkan Dapat Bermanfaat Buat Masyarakat Banten

“Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” kata Saiful.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda mengatakan dalam PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi,” katanya.

Berita Terkait

Sidang Doktor AKP Rifaizal Samual di hadiri Tokoh Golkar Bambang Soesatyo
Terbang Langsung Dari Singapura, KEK Tanjung Kelayang Siap Jadi Destinasi Pariwisata Berkualitas
KKP Pastikan Aksi Iklim Karbon Biru Berbasis Data dan Sains
Wapres Lepas Keberangkatan Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-48 ASEAN di Filipina
KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP
Camat Mauk Tinjau Langsung Rumah Reyot di Kijereng, Janjikan Bantuan untuk Warganya
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
ATR BPN Kabupaten Tangerang Gebrak 29 Kecamatan dengan Gemapatas Tawaf, Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Doktor AKP Rifaizal Samual di hadiri Tokoh Golkar Bambang Soesatyo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:40 WIB

KKP Pastikan Aksi Iklim Karbon Biru Berbasis Data dan Sains

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:36 WIB

Wapres Lepas Keberangkatan Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-48 ASEAN di Filipina

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:35 WIB

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:57 WIB

Camat Mauk Tinjau Langsung Rumah Reyot di Kijereng, Janjikan Bantuan untuk Warganya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

KUAS Optimistis Kinerja Tumbuh pada 2026, Bidik Penjualan Rp192 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:25 WIB