Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKeren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu DiamankanKomentar: 0
Berita Jakarta

Keren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Diamankan

Suara Realitas, 29 Juli 2025, 17:44 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET: Satres Narkoba Polres Jakbar saat berhasil ungkap peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Kali ini, sebuah sindikat narkoba jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia berhasil dibongkar.

Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Seorang pria berinisial BS (31) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih.

Baca Juga :  YLBHK-PADI Soroti SPMB Tangsel 2026, Minta Gubernur Banten Audit Dugaan Ketidakadilan Jalur Prestasi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah.

Tim Opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi seseorang berinisial B S sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 29/7/2025.

Dari rumah pelaku, petugas menyita tambahan 2 paket sabu, sementara dari kontrakan pelaku ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain