Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gelar Rapat Dengar Pendapat Eks Pedagang Pasar Pisang

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para eks pedagang Pasar Pisang, kuasa hukum mereka, serta sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (22/05/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, para eks pedagang yang telah berdagang sejak tahun 1979 menyampaikan keberatan mereka atas pengosongan lahan pasar yang dilakukan tanpa dialog dan pendekatan kemanusiaan. Mereka menyebut pembongkaran telah berlangsung pada 19 Mei 2025.

Kuasa hukum eks pedagang, Prawoto, menegaskan bahwa kliennya telah berdagang selama puluhan tahun di lokasi tersebut dan turut berkontribusi sebagai warga yang membayar pajak. Karena itu, ia meminta adanya kebijakan berupa kerohiman atau santunan sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan mereka selama ini.

“Perintah pengosongan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia. Harusnya diajak bicara dan berdialog terlebih dahulu, bukan langsung digusur,” ungkap Prawoto.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari bagian hukum Pemkot Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang ditempati pedagang merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2020. Dalam perjanjian hak pakai, baik bangunan maupun tanah merupakan milik penuh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan ganti rugi.

“Bangunan dan tanah merupakan aset milik pemerintah. Secara aturan, tidak ada dasar untuk memberikan ganti rugi,” ujar perwakilan bagian hukum.

Baca Juga :  Perseteruan Memanas, Balai Wartawan Jakut Disegel Sementara!

Sementara itu, Junadi menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah bijak. Ia meminta agar para pejabat terkait segera menemui Wali Kota Tangerang untuk meminta arahan dan solusi terbaik, terutama mengenai permintaan kerohiman.

“Rekomendasi dari rapat hari ini adalah agar dinas terkait segera berkomunikasi dengan Pak Wali Kota. Jika hasilnya bisa diterima, alhamdulillah. Tapi jika tidak, silakan bapak-bapak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Junadi.

Komisi I juga berjanji akan terus mengawal proses ini dan menginformasikan perkembangan hasil pertemuan dengan Wali Kota kepada kuasa hukum para pedagang.

Berita Terkait

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal
Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu
Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar
Polri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro Jaya
‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota
Melalui Gebyar Literasi Ramadhan 1447 H, Apical Dorong Minat Literasi Siswa di Marunda Sejak Dini
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih
Bus AKAP Masih Bandel! 19 Unit Ditindak di Jakarta Barat dalam Operasi Gabungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:46 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:47 WIB

Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:36 WIB

Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:35 WIB

‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:16 WIB

Melalui Gebyar Literasi Ramadhan 1447 H, Apical Dorong Minat Literasi Siswa di Marunda Sejak Dini

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:46 WIB