Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Hasil Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka berinisial OHW dan H diamankan oleh penyidik pada Selasa malam (6/5/2025).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan tersebut dibentuk tanpa kegiatan operasional nyata, namun digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan judi online.

“Mereka membuat perusahaan cangkang untuk memfasilitasi aliran dana dari hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian ditransaksikan melalui layanan digital seperti virtual account dan QRIS,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya adalah empat unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp530 miliar.

Komjen Wahyu turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Sesalkan Kekerasan pada Ibadah di Cidahu Sukabumi, Pewarna: Pemerintahan Prabowo Harus Buktikan Perlindungan Kebebasan Beragama

“Iklan judi online melalui internet sangat masif dan sulit untuk sepenuhnya dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri sendiri dan mendidik anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas praktik judi online dan segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang di Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru