Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu Jaksel, Penjaga Akui Setor ke Oknum Anggota Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal bebas dengan leluasa dijual dan diduga adanya keterlibatan oknum anggota berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co/Ky).

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal bebas dengan leluasa dijual dan diduga adanya keterlibatan oknum anggota berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co/Ky).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran rokok tanpa pita cukai marak di Jakarta saat ini sudah jelas merugikan negara.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

Bahkan, sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun-tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat suararealitas.co menelisik lebih jauh, benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai di Jalan Poltangan IV No.36, RT.5/RW.10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Abang wartawan mana ??? kami sudah koordinasi dengan Kanit Polsek Pasar Minggu dan Kanit Polsek Mampang. Kami juga sudah koordinasi ke salah satu pegawai Bea Cukai. Abang silahkan saja konfirmasi langsung ke bos Warty, saya hanya jaga lapak aja,” ujar seorang penjaga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  SPMB Banten Panik, Rakyat Mulai Bangkit

Adapun, patut diduga ada oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk rokok ilegal itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur. Melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea Cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah, yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko-toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” tanggap praktisi hukum dan komunikasi yang juga pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

Sebagai informasi, Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi;

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Ky

Editor : Za

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB