Kesal Dengan Putusan Sidang, Rahmat Teriak “Tidak Terima” Dihadapan Hakim

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhi terdakwa 2 bulan kurungan dengan denda dan masa 6 bulan percobaan

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Soebekti. Yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik, khusus nya bagi warga desa cijujung RT04/05, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari pembuatan saluran tinja (sepitank) di tanah milik pribadi Nandang, terjadi lah keributan yang melibatkan Nandang dan Rahmat. Sampai akhirnya ada laporan ke Polres Bogor.

Pemeriksaan dan proses perkara ini berdasarkan laporan Rahmad. Dalam persidangan dihadirkan Saksi dan 7 (tujuh) orang saksi yaitu RT (Udin), RW (Herwin), Desy (Istri Terdakwa), anak dari terdakwa dan dua karyawan. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa (Nandang Sutendi) keberatan.

“Ijin yang mulia, saya keberatan karena saksi (Rahmat Mahesa) banyak ucapannya yang ngawur,” Tuturnya.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi serta alat bukti yang di sampaikan oleh saksi korban berupa foto atau gambar letak sepitank tersebut, terdakwa keberatan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka TPPO yang Tawarkan Prostitusi Via Medsos

Ada hal yang menarik ketika saksi menceritakan kronologi nya dihadapan hakim,”Anjing lu ya, sini berantem sama gue, tiru suara saksi (Rahmat Mahesa).

Dari beberapa keterangan saksi menuturkan, bahwa saksi (Rahmat Mahesa) terlalu melebih-lebihkan omongan, dari jam kejadian di tanggal 30 September 2022 Jum’at malam.

“Maaf yang mulia, omongan nya tidak sama, karena tidak sesuai dengan apa yang di ucapkan dan saksi (Rahmat Mahesa) pun pernah mengatakan hal yang sama (teriakan), akan tetapi ayah saya hanya diam,” Pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan pasal 315 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara sengaja. Penghinaan ini dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan.

Dikesempatan yang sama saksi pelapor (Rahmat Mahesa),”Saya tidak terima dengan keputusannya” teriak Rahmat menanggapi keputusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Silakan mengajukan ke penuntut jika bapak tidak terima dengan putusannya,” ujar Wahyu dengan sigap menjawab teriakannya.

Baca Juga :  Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga bertindak sebagai penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, hal itu terjadi saling caci-mencaci antara terlapor dan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan dan di dengar didepan umum dengan kata-kata “Anjing”.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan.

Di kesempatan yang sama awak media bertanya kepada istri dan anak sekaligus sebagai saksi terdakwa (Nandang),” saya menerima keputusan Hakim Wahyu Widuri, dan untuk ke depannya saya akan membuat laporan juga nanti,” Ucapnya.

Terdakwa (Nandang) pun menambahkan,”untuk langkah ke depannya saya juga sudah membuat laporan ke polres kabupaten bogor, saya berharap pemeriksaannya dan proses nya berjalan lancar,”Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Berita Terbaru

Berita Aktual

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB