Kesal Dengan Putusan Sidang, Rahmat Teriak “Tidak Terima” Dihadapan Hakim

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhi terdakwa 2 bulan kurungan dengan denda dan masa 6 bulan percobaan

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Soebekti. Yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik, khusus nya bagi warga desa cijujung RT04/05, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari pembuatan saluran tinja (sepitank) di tanah milik pribadi Nandang, terjadi lah keributan yang melibatkan Nandang dan Rahmat. Sampai akhirnya ada laporan ke Polres Bogor.

Pemeriksaan dan proses perkara ini berdasarkan laporan Rahmad. Dalam persidangan dihadirkan Saksi dan 7 (tujuh) orang saksi yaitu RT (Udin), RW (Herwin), Desy (Istri Terdakwa), anak dari terdakwa dan dua karyawan. Pada saat pembacaan dakwaan, terdakwa (Nandang Sutendi) keberatan.

“Ijin yang mulia, saya keberatan karena saksi (Rahmat Mahesa) banyak ucapannya yang ngawur,” Tuturnya.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi serta alat bukti yang di sampaikan oleh saksi korban berupa foto atau gambar letak sepitank tersebut, terdakwa keberatan.

Baca Juga :  Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif

Ada hal yang menarik ketika saksi menceritakan kronologi nya dihadapan hakim,”Anjing lu ya, sini berantem sama gue, tiru suara saksi (Rahmat Mahesa).

Dari beberapa keterangan saksi menuturkan, bahwa saksi (Rahmat Mahesa) terlalu melebih-lebihkan omongan, dari jam kejadian di tanggal 30 September 2022 Jum’at malam.

“Maaf yang mulia, omongan nya tidak sama, karena tidak sesuai dengan apa yang di ucapkan dan saksi (Rahmat Mahesa) pun pernah mengatakan hal yang sama (teriakan), akan tetapi ayah saya hanya diam,” Pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan pasal 315 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara sengaja. Penghinaan ini dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan.

Dikesempatan yang sama saksi pelapor (Rahmat Mahesa),”Saya tidak terima dengan keputusannya” teriak Rahmat menanggapi keputusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Silakan mengajukan ke penuntut jika bapak tidak terima dengan putusannya,” ujar Wahyu dengan sigap menjawab teriakannya.

Baca Juga :  Dalih Ingin Dapat Pengakuan, Polsek Tambora Tangkap 4 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga bertindak sebagai penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, hal itu terjadi saling caci-mencaci antara terlapor dan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan dan di dengar didepan umum dengan kata-kata “Anjing”.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan.

Di kesempatan yang sama awak media bertanya kepada istri dan anak sekaligus sebagai saksi terdakwa (Nandang),” saya menerima keputusan Hakim Wahyu Widuri, dan untuk ke depannya saya akan membuat laporan juga nanti,” Ucapnya.

Terdakwa (Nandang) pun menambahkan,”untuk langkah ke depannya saya juga sudah membuat laporan ke polres kabupaten bogor, saya berharap pemeriksaannya dan proses nya berjalan lancar,”Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru