Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-ist

Sumatera Barat, suararealitas.co – Aktivitas tambang batu bara di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Atoz Mining yang memberikan kontrak kepada PT Baskara, serta PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra (SCULS) dalam operasional tambang batu bara.

Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang tersebut, termasuk status IUP, RKAB, serta izin operasional perusahaan yang terlibat.

“Kalau benar belum memiliki RKAB, maka aktivitas tambang harus segera diperiksa karena dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Sumatera Barat.

Publik juga mempertanyakan status IUP Operasi Produksi yang disebut berlaku hingga 2027 namun dikabarkan sempat dicabut pada 2022 oleh Kementerian ESDM, serta legalitas PT SCULS dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Yayasan WINGS Peduli Giatkan Kampanye #PilahDariSekarang Libatkan Ratusan Karyawan Wings Group

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin atau tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dan Direktur PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra, Zainal Asri, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru