IJRS Gelar Diseminasi Kajian: Wujudkan Victim Trust Fund untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co- Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diseminasi kajian bertajuk “Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam opening speech-nya, Brigjen Achmadi menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk memulihkan hak-hak saksi dan korban. “Kajian ini diharapkan menjadi titik awal untuk kebijakan ke depan yang mendukung pemulihan korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Sementara itu, Aisyah Assyifa, S.H., peneliti IJRS, memaparkan bahwa jumlah permohonan pemulihan yang diterima LPSK dari 2020 hingga 2024 sangat signifikan. Namun, keterbatasan anggaran dari APBN berdampak pada permohonan yang tidak dapat dilayani. “Anggaran LPSK mengalami pemangkasan 62% pada 2025, sehingga diperlukan sumber pendanaan inovatif,” jelasnya.

Aisyah juga menyoroti pentingnya layanan medis dan psikologis yang dapat diberikan berdasarkan konsep pre-charge, sehingga korban dapat memperoleh pemulihan tanpa menunggu putusan pengadilan. LPSK telah memiliki modalitas regulasi dan praktik terkait pemberian layanan bagi korban sebagai langkah awal perwujudan Victim Trust Fund (VTF).

Rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini mencakup pembentukan dasar hukum tata kelola VTF untuk tindak pidana lain, mendorong perubahan UU PSK, serta mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan dan sumber pendanaan VTF. “LPSK perlu memastikan bahwa pembentukan VTF adalah agenda prioritas,” tambah Aisyah.

Baca Juga :  Milad ke-80, GPI dan MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar: Pemuda Harus Jadi Penjaga Ideologi Bangsa

Acara ini juga dihadiri oleh para penanggap, termasuk Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Sekretaris Jenderal LPSK, Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Didik Kusnaini, S.E., M.P.P., Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan RI.

Dengan diseminasi ini, diharapkan tata kelola VTF dapat terwujud, memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana di Indonesia.

Berita Terkait

PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat
Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini
Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi
Rapimnas IKA PMII 2026 Bahas Konsolidasi Organisasi dan Kontribusi Alumni dalam Konstelasi Global
300+ Aduan Masuk, “Halo Kakan!” Jadi Kanal Andalan Warga Tangerang
KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:40 WIB

PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:26 WIB

Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:57 WIB

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:13 WIB

Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:11 WIB

Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB

Opini

Zakat sebagai Instrumen Politik Umat

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:12 WIB