Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batuceper, Ini ModusnyaKomentar: 0
Curanmor

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batuceper, Ini Modusnya

Suara Realitas, 15 Februari 2025, 15:58 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Kendaraan sepeda motor hasil curian yang hendak dijual dua pelaku curanmor, kini berhasil diamankan Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: suararealitas.co/Akbar).

TANGERANG, suararealitas.co – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MRS (19) dan AAS (19) saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD).

Kedua pelaku curanmor itu ditangkap di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli oleh tim opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban, warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB waktu terparkir depan rumah kontrakannya.

Selanjutnya usai menerima laporan tersebut, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono, setelah mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi. Diketahui pemetik sepeda motor korban adalah MRS. Yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya,” kata Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, lanjut Gunawan, pelaku MRS bersama rekannya AAS (berperan sebagai joki) diketahui akan menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, dengan harga Rp 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

“Kedua pelaku diamankan saat sedang menunggu calon pembeli melalui COD. Karena tanpa surat-surat pelaku mengakui sepeda motor itu nerupakan hasil curian,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, kata Gunawan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.

Baca Juga :  Soroti Isu Proyek dan Kekayaan Pejabat, BPI KPNPA RI Dorong Transparansi Pemkab Bogor

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning dan 2 kunci kontak palsu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kompol Gunawan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor ini.

“Parkir di tempat aman dan yang terpantau kamera CCTV, termasuk penggunaan kunci ganda pada kendaraan,” imbuhnya.

“Laporkan jika melihat kejadian mencurigakan, Kami menerima setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Baca tentangCuranmor
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain