Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.coPara remaja, baik laki-laki maupun perempuan kerap mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Obat-obatan itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter,  Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, (02/01/2025).

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan BPOM RI menuturkan, kandjnhan obat daftar G itu yang menyebabkan saraf pusat otak terganggu.

Berdasarkan investigasi SuaraRealitas di salah satu toko klontong di Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada  Kamis, (02/01/2025) banyaknya toko yang dengan sengaja menjual semuanya termasuk golongan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan ada beberapa psikotropika yakni Aprazolam, Riklona dan lainnya, tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), sehingga menunjukkan lemahnya  pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dapat mengakibatkan nge-fly. Bahkan dari sikap dan cara berpikir menjadi lambat.

Ditempat yang sama, wartawan suararealitas.co menanyakan kepada penjaga toko untuk mengulas lebih jauh.

“Kita juga sudah koordinasi bang, bahkan kita juga sering kasih uang ke APH. Ada yang mingguan dan bulanan juga bang,” ungkap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, para pelaku pemakai obat-obatan ini beragam, ada yang masih SMP, SMA, Kuliah dan ada juga yang sudah berumah tangga. Bahkan saat kami investigasi, ada pembeli yang membawa anaknya.

Baca Juga :  Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

Sebagai informasi, bagi penjual Pil Koplo tanpa izin edar sudah sangat jelas melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 91 dan Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp5 milyar.

Maka dengan ini, kami meminta kepada pihak APH dan BPOM khususnya wilayah Kabupaten Bogor untuk lebih serius kembali dalam menindak lanjuti serta mempersempit peredaran obat golongan G ini.

Penulis : Budi

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Berita Terbaru

Nasional

Aceh Timur Minta KKP Percepat Pemulihan Tambak Pascabanjir

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:41 WIB

Nasional

Loa Duri Ilir Siapkan KDMP Jadi Pusat Ekonomi Desa

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:18 WIB

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB