Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat. (Foto: Dok. Suararealitas)

Gedung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat. (Foto: Dok. Suararealitas)

JAKARTA – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ungkap Rizzky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (17/1/2025).

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkaudan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

Baca Juga :  Sesalkan Kekerasan pada Ibadah di Cidahu Sukabumi, Pewarna: Pemerintahan Prabowo Harus Buktikan Perlindungan Kebebasan Beragama

Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu daningin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Rizzky.

Penulis : Bang Tio

Editor : Tio

Berita Terkait

Rano Karno Buka Musyawarah Kerja PMI DKI Jakarta
Anggaran 70 Juta, Wadah Sabun Cair di Kantor Dinkes Tangsel, Gunakan Botol Bekas
Gubernur Pramono Resmikan RS Primaya Kelapa Gading 
Tumpukan Sampah Terparkir di RSUD Tangsel Buntut Tunggu Antrian
RSUD Koja Disorot, Identitas Perempuan Asal Kabupaten Tangerang “Dimatikan” oleh Administrasi: Kesalahan atau Pemalsuan?
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Ramai Soal IGD RSUD Tigaraksa, Bupati Minta SOP Dipermudah
RSUD Tigaraksa, Pasien dibiarkan Antri Untuk Mati ?

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:24 WIB

Rano Karno Buka Musyawarah Kerja PMI DKI Jakarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:57 WIB

Anggaran 70 Juta, Wadah Sabun Cair di Kantor Dinkes Tangsel, Gunakan Botol Bekas

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Pramono Resmikan RS Primaya Kelapa Gading 

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIB

Tumpukan Sampah Terparkir di RSUD Tangsel Buntut Tunggu Antrian

Senin, 19 Januari 2026 - 23:28 WIB

RSUD Koja Disorot, Identitas Perempuan Asal Kabupaten Tangerang “Dimatikan” oleh Administrasi: Kesalahan atau Pemalsuan?

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB