Dukung Anti Korupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan dapat menyengsarakan rakyat. Untuk menghindari hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggalakkan program anti korupsi, salah satunya melalui Seminar Anti Korupsi dengan tema “Cegah Korupsi, Identifikasi Risiko Fraud Pada Kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Hilir Migas”. Seminar ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas harus tetap terjaga,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut Erika menyampaikan, Indonesia telah merdeka dari bentuk penjajahan masa lampau. Namun, tetap harus waspada agar tidak terjebak dengan bentuk penjajahan baru. Bentuk penjajahan baru tersebut dapat berupa tidak siapnya kita untuk menjadi bangsa besar yang dapat berdiri sendiri, bangsa yang bodoh, dan miskin. 

“Terlebih dengan perilaku koruptif yang dilakukan oleh para oknum, akhirnya membuat bangsa kita terpuruk. Oleh karena itu, kita harus berjuang melawan kemalasan dan hawa nafsu duniawi,” ungkapnya.

Baca Juga :  World Ocean Day, KKP Peringati bersama Anak-anak TBM Kolong melalui Literasi Kelautan

Dalam kesempatan tersebut, Erika juga mengingatkan kembali visi BPH Migas yakni terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“BPH Migas memiliki tugas dan fungsi sebagai pengatur dan pengawas pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tentunya memiliki risiko terkait dengan integritas dalam pelaksanaan tugas. Saya ingatkan kembali agar kita jangan melakukan korupsi. kolusi, maupun nepotisme, karena hal itu merupakan perbuatan tercela yang dapat menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan ajaran agama,” tegasnya. 

Melalui seminar anti korupsi, Erika berharap dapat meningkatkan pengetahuan aturan gratifikasi. Kegiatan ini juga salah satu upaya mewujudkan Good and Clean Government, agar segenap insan BPH Migas dapat melayani masyarakat dengan baik. 

Sementara Penggiat Anti Korupsi Arie Nobelta Kaban memaparkan, tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurutnya, banyak orang mengidentikkan tipikor dengan suap. Padahal, penyalahgunaan wewenang juga termasuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  PT Sentul City Catat Pendapatan Bersih Sebesar Rp426,43 miliar

Arie menambahkan, berdasarkan teori Fraud Triangle yang dikembangkan oleh Donald R. Cressey, terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tipikor yaitu kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan pembenaran (rationalization). 

Kesempatan korupsi muncul karena sistem prosedur kebijakan yang lemah sehingga memunculkan kesempatan melakukan korupsi. Sementara tekanan untuk melakukan korupsi, antara lain gaya hidup yang lebih besar dari pendapatan, serta adanya keinginan untuk diakui eksistensinya atau agar naik jabatan sehingga melakukan pelanggaran hukum untuk mewujudkannya. Sedangkan faktor pembenaran, misalnya karena melihat orang lain melakukan korupsi, sehingga menganggap hal tersebut juga boleh dilakukan.

Seminar anti korupsi ini diikuti oleh Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, serta Yapit Sapta Putra. Hadir pula, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur Bahan Bakar Minyak Sentot Harijady BTP, dan Direktur Gas Bumi Soerjaningsih, serta pegawai di lingkungan BPH Migas.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
81% Muslim Indonesia Ingin Lebih Siap Berhaji, Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji
Polsek Karawaci Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan
FORKABI Gelar Mubes VI, Abdul Ghoni Buka Peluang Seluruh Kader Maju Jadi Ketua Umum
Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kukum Polsek Karawaci terus di Galakan
Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti
Yusril: Dugaan Korupsi di Imigrasi Tidak Boleh Hambat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

81% Muslim Indonesia Ingin Lebih Siap Berhaji, Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:30 WIB

Polsek Karawaci Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:01 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:11 WIB

FORKABI Gelar Mubes VI, Abdul Ghoni Buka Peluang Seluruh Kader Maju Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru