Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Masuk ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Masuk ke Tahap Penyidikan
Kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H saat dimintai keterangan. (Foto: dok.RRAA/Ist)


JAKARTA – Setelah sekian lama berjalan, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, seperti dikutip dari ifakta.co, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan HGB) atas nama yaitu PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas ini, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar kepada warga sekitar.

Baca Juga :  Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran hingga Diintai Seminggu di Apartemen Vittoria Cengkareng

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan merupakan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pelaku pembangunan (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” terangnya.

Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.

Baca Juga :  Warga akan Laporkan Peredaran Pil Koplo di Bekasi Utara ke Fraksi Partai Gerindra

“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ronald berharap kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam melakukan proses dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ia laporkan. Ia juga mengimbau kepada IH dan FK segera angkat kaki dari lahan yang bukan menjadi hak mereka.

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan proses cepat secara hukum terhadap laporan kami terkait tindak pidana ini. Dan kami mengimbau kepada para terlapor yang saat ini menguasai lahan klien kami untuk segera angkat kaki serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” tukasnya.**(Za)

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru