Warga akan Laporkan Peredaran Pil Koplo di Bekasi Utara ke Fraksi Partai Gerindra

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Bekasi Utara, Kota Bekasi yang menjual obat keras tanpa nomor izin edar. (Foto: suararealitas.co).

Toko kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Bekasi Utara, Kota Bekasi yang menjual obat keras tanpa nomor izin edar. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.

Jika tidak diminimalkan, obat keras kategori berbahaya itu berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko berkedok kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Jl. Pejuang No.3, RT.005/RW.003, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat itu secara bebas membeli obat jenis tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid, yang dimana peredarannya dibatasi.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Aktivis Pemerhati Lingkungan, Lumpen, Jumat (14/3/2025).

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di Kota Bekasi, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.

Sementara itu, warga masyarakat yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Baca Juga :  Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper KA Harina di Jalur Rel Cirebon

Selain itu menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.

“Saya bingung mas, kok toko-toko seperti ini seperti kebal hukum ya. Ini jelas loh merusak generasi bangsa, nanti saya adukan ke fraksi dari Gerindra kebetulan dia tetangga saya. Klo kita lapor ke APH sepertinya gak mempan ya,” ungkap Ronny (35) warga sekitar.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB