Ingin Jadi Global Supply Chain, KKP Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (13/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster. Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

“Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya,” ungkap Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.  

Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global. 

“Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik,” beber Ishartini.

Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL). 

Baca Juga :  Sudah 12.000 Lebih Sertifikat SHM Diterbitkan BPN di Padang Lawas, Kok Masih di Klaim Kawasan Hutan oleh Satgas PKH

SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri. Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia.

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Jakarta Gelar Diskusi Publik Modernisasi Sistem Air Bersih, Soroti Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan
KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark
KKP Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan dengan Jamin Ketertelusuran Rantai Pasok
Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi
Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi
HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Tekankan Inovasi dan Pelayanan Air Bersih
Ulama dan Cendekiawan Muslim RI Serukan Persatuan Dunia Islam, Dorong Aliansi Global Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 11:30 WIB

KKP Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan dengan Jamin Ketertelusuran Rantai Pasok

Senin, 13 April 2026 - 21:40 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WIB

Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB