Sidak Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) Tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi. Tim Gabungan menjaring dua WNA dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Bali.

Tim Gabungan menangkap satu orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda karena diduga terlibat kasus prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK berusia 33 tahun dari Tanzania dan FN berusia 26 tahun dari Uganda yang diketahui menawarkan diri daring melalui salah satu laman prostitusi.

Baca Juga :  Kolaborasi Membangun Desa: KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua indekos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Ada pun lima WNA wanita lainnya itu berinisial JHM berusia 35 tahun dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK berusia 26 tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN berusia 27 tahun, AFM berusia 29 tahun dan MJM berusia 22 tahun yang masih didalami dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga :  Munas Perdana Partai Berkarya 2025: Momentum Kebangkitan dan Peneguhan Pengabdian

Petugas imigrasi saat ini masih memeriksa seluruh WNA dari benua Afrika itu.

“Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Sedangkan total selama 2023, Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi 340 WNA dan pada 2022 sebanyak 188 WNA dideportasi. *(Sapta patriot)

Berita Terkait

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB