Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 2 Tersangka Jambret serta mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B Al. K (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Tersangka B al. K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun ,” Jelas Ari, Senin ( 27/05/2024)

Selain itu Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka berinisial BS (52) kekerasan sex terhadap anak yang dimana tersangka tega memperkosa seorang anak yang sedang jajan di warung milik tersangka.

Baca Juga :  Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Setelah Status DKI Berubah Jadi DKJ

“Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur Ari.

Dikesempatan yang sama Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-80, Ketua RT/RW Purasari Mengikuti Lomba Pidato Tingkat Desa

Lanjut kapolsek pada hari Minggu 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu kemudian.

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana 9 kali di wilayah menteng dan 3 kali di wilayah gambir, pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 Juta Rupiah,” ujar Kapolsek.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP dalam kasus ini masih ada 2 DPO dengan inisial AN dan I, tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar
Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day
Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:20 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 23:17 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 12:35 WIB

Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi

Berita Terbaru