Lantaran Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Angga Mengundang Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Angga Mengundang Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa
Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya didampingi Febrina saat mengunjungi keluarga Angga. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG – Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, Angga Fitrianto yang berprofesi sebagai supir tidak tetap terjerat kasus pencurian. 

Bermula dari faktor himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. 

Lantas untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Angga dijerat  pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diketahui, Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Baca Juga :  Polres Serang Kota Beserta Jajarannya Gelar Pengamanan Kunker Menakertrans RI

Bahkan ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum. 

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video itu pun viral kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, dirinya menghubungi keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  Polda Sumut Imbau Masyarakat Hati-Hati Salurkan Sumbangan di Kotak Amal

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. 

Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. 

Selain itu, berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. 

Maka dari itu, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.*(Za)

Berita Terkait

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga, Polisi Dalami Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:54 WIB

Berita Aktual

Santunan Ramadan KNPI Jasinga: Merajut Kepedulian, Menebar Keberkahan

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:43 WIB

Yanto Nelson Nalle SH, MH dan Johan Simijaya SH. Saat ditemui di kantor YNN-LawFirm Jl.MH.Thamrim Ruko Ayodhya blok A No.3 Cikokol, Kota Tangerang

Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Senin, 16 Mar 2026 - 18:47 WIB