Hakim Putuskan Terapis Asal Buleleng Bali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Putuskan Terapis Asal Buleleng Bali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Penasihan Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan. (Foto: Istimewa)


BALI – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap RPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Waduh! Niat Lapor Polisi Karena Tertipu, Seorang Pria Diduga Malah Ditipu Oknum Polisi

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.

Terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi. (Foto: Istimewa)

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Edy.

Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Jawa Barat dan Jakarta

“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.

“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu.*(Sapta Patriot)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru