Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSoal Mafia Tanah, GATRA Gelar Unjuk Rasa di Pelataran Kejari Kota TangerangKomentar: 0

Soal Mafia Tanah, GATRA Gelar Unjuk Rasa di Pelataran Kejari Kota Tangerang

Suara Realitas, 15 Maret 2023, 19:49 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Soal Mafia Tanah, GATRA Gelar Unjuk Rasa di Pelataran Kejari Kota Tangerang
Foto Istimewa


Kota Tangerang – Hingar bingar suara orator dari Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyerukan aksi unjuk rasa di depan pelataran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk meminta zona keadilan yang seadil-adilnya dari para penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (15/03/2023).

Pasalnya, disinyalir para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.

Oleh karena itu, Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM Serta Advocat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama sipemilik lahan.

Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berada di alamat : Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.

Baca Juga :  BRI Unit Maja Konsisten Berikan Pelayanan Optimal kepada Nasabah

Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas’ batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. barat:Kompleng Teng.

Adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 Nib nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan.

Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari kecamatan cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.

Baca Juga :  Warga RT 011 Gang Saman Antusias Meriahkan HUT ke-77 RI Meski 2 Tahun Dilanda Covid-19

Hal ini diduga ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN Kota tangerang.

“Untuk tuntutan kami adalah, bahwa kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dalam memproses atas laporan Kami, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait Mafia Tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai keakar-akarnya tanpa terkecuali,“ ujar Asep Subarna selaku Sekjen Gatra, dikutip dari Info7.id.

Dengan demikian, lanjut Asep, kenapa kita melakukan aksi pada hari ini, karena kita merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.*(SR)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain