Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintech FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintecg FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan
Foto Istimewa


JAKARTA – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt kembali digelar pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin oleh Mediator Iwan Whardana, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Penggugat Mintarno, SH., (Law Office JM dan Patrners), sidang kali ini seharusnya dihadiri oleh Prinsipal langsung dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, namun faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES, Prinsipal tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Seperti diketahui, sidang akhirnya ditunda kembali 2 minggu dan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Mediator menegaskan bahwa kepada Tergugat dan meminta agar Prinsipal Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.

Sementara sesuai klarifikasi pernyataan dari Direktur FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) – Reynold Wijaya bahwa “PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte. Ltd yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar”. Kembali dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat, Mintarno,SH. menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berfokus pada kerugian yang dialami PT Phos Tekno Indonesia, sehingga patut dipertanyakan apa motif maupun latar belakang pemberian pinjaman yang jelas-jelas melebihi batas yang ditentukan oleh OJK.

Baca Juga :  Cara Kemenkumham Bangun Mindset SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak FS Capital atas klarifikasi tambahan beberapa hal antara lain mengenai: “domisili FS Capital; Perijinan di OJK, mengapa plafon kredit yang diberikan kepada debitur bisa mencapai Rp 16 Milyar, dan berapa banyak debitur yang diberikan plafon melebihi Rp 2 Milyar”.*(SR)


Sumber: PRINSIPAL FINTECH FS CAPITAL PTE. LTD. (MODALKU) TIDAK HADIR KEMBALI DALAM SIDANG GUGATAN 1,2 TRILYUN

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Honda Jazz RS Tabrak Pohon di Padayungan Tasikmalaya, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:54 WIB

Diduga Mengantuk, Honda Jazz RS Tabrak Pohon di Padayungan Tasikmalaya, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 18 September 2026 - 13:22 WIB

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Berita Terbaru