Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBPH Migas dan Pemprov Kepulauan Riau Diskusikan Pengendalian Penyaluran BBM SolarKomentar: 0

BPH Migas dan Pemprov Kepulauan Riau Diskusikan Pengendalian Penyaluran BBM Solar

Suara Realitas, 27 Januari 2023, 17:17 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kab/Kota setempat adakan diskusi terkait prosedur Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu bagi konsumen pengguna bahan bakar minyak Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar di Kepulauan Riau (27/01/23).

“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran SKPD Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau yang selama ini telah melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat. Agar pengendalian penyaluran BBM Solar lebih tepat sasaran, saat ini BPH Migas sedang membuat peraturan tentang penerbitan instrument pendistribusian dan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) yang salah satunya mengatur terkait dengan Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu.”, jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati

Erika menambahkan, diskusi ini menjadi momentum bagi BPH Migas dan Pemerintah Daerah Kepulauan Riau untuk bertukar informasi dan menampung hasil evaluasi dari pelaksanaan dan praktik pemberian surat rekomendasi kepada konsumen pengguna yang selama ini sudah berjalan.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berbagi Kebahagiaan di Pondok Pesantren Al Misbah

Kolaborasi ini menjadi penting antara BPH Migas, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lurah/Kepala Desa, Kepala Pelabuhan, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna bahan bakar subsidi (solar) untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai sektornya.

Dukungan dan peran serta pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengendalian dan pengawasan terhadap pendistribusian JBT Solar juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan pada Desember 2022.

“Kami berharap bahwa penerapan revisi peraturan ini (surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu) dapat dilaksanakan oleh SKPD di wilayah Kepulauan Riau dan menjadi landasan prosedural yang lebih tepat dalam mengatur ketersediaan BBM Solar. Agar peruntukkan kuota dan subsidi (solar) lebih tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan”, imbuh Erika.

Baca Juga :  Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adi Prihantara dalam sambutan yang disampaikan pada acara diskusi tersebut menyampaikan dukungan secara penuh kebijakan BPH Migas terkait dengan pengendalian BBM bersubsidi (solar) di Kepulauan Riau melalui penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu. “Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat di Kepulauan Riau, terutama nelayan dapat memanfaatkan ketersediaan bahan bakar dengan baik dan sekaligus menunjang perekonomian mereka”, ujar Adi 

Diskusi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, Komite BPH Migas, perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau, dan PT Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau. *(Na/SR) 

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain