Ketua Departemen Hukum DPP FORKABI Komentari RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Departemen Hukum DPP FORKABI Komentari RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta
Kurnia Ketua DEPKUM DPP FORKABI (kopiah hitam baju batik lengan panjang).

Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.

Alf.Muh Kurnia Ahyat, D.M., S.H Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP FORKABI turut memberikan penjelasan, menututnya contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

Baca Juga :  Pemprov DKI Komitmen Wujudkan Tata kelola pemerintahan Bersih, Transparan dan Terbuka

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

Baca Juga :  Diduga Penimbun BBM Subsidi Solar Masih Marak Berkeliaran, Apa Tanggapan Kapolri??

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Akan tetapi hal tersebut masih sebuah rancangan, tidak semudah itu menetapkan aturan pemerintah dan penegak hukum juga terlebih dahulu harus melakukan risert guna mengetahui efektifitas dari aturan yang akan diterapkan disebuah negara, karena melihat di indonesia banyaknya kegiatan umat muslim di indonesia mengadakan pengajian dan Majelis Dzikir, Maulid dan Ta’lim lainnya yang beraktifitas sampai malam hari, nah itukan kegiatan yang dilakukan masyarakat dengan niat baik dan atau dalam niatan menimbah ilmu agama. 

“Semoga saja hal ini juga menjadi pertimbangan point pemerintah mentukan dan menerapkan pasal-pasal penambahan atau baru dalam KUHP nantinya,” tutup Kurnia.*(Za)

Berita Terkait

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo
Polda Metro Jaya Berhasil Menggalkan Peredaran Sabu 102 Gram Di Jakarta Barat
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Logistik Kelompok Daniel Aibon Kogoya Berhasil Dikuasai
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:24 WIB

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WIB

TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIB

PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo

Berita Terbaru