KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPK Berbasis Online dan Diumumkan 19 November Mendatang

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi sampaikan pendaftaran PPK berbasis online (SIAKBA) dan akan diumumkan 19 November mendatang. (Foto: Istimewa)


Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 19 November mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pendaftaran untuk seluruh PPK akan menggunakan berbasis online. Pendaftaran kali ini langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Anggotan KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Namun, ada juga pendaftaran yang dilakukan secara offline.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan bahwa pendaftaran baru akan diumumkan pada tanggal 19 November 2022 mendatang.

“Sekarang pendaftaran PPK sudah menggunakan online melalui Sistem Informasi Anggota Badan Adhoc itu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, di Bandar Lampung, Minggu (30/10/2022), dikutip kupastuntas.co.

Baca Juga :  Kapolsek Teluknaga Imbau Warga Waspadai Aliran Listrik Saat Banjir

Dedy juga menyampaikan, persyaratan untuk mendaftar menjadi PPK sama saja dengan persyaratan umum lainnya. “Seperti ijazah terakhir dan domisili,” sebutnya.

Lanjut Dedy, terdapat perbedaan sistem rekrutmen PPK dengan Panwascam, kali ini PPK hanya bisa mendaftar untuk kecamatan tempat pendaftar tinggal.

“Sesuai dengan domisili KTP, kalo kita domisili Tanjung Seneng ya Tanjung Seneng ya,” ujarnya.

Menurut Dedy, pendaftaran kali ini memiliki konsep yang sangat mirip dengan mendaftar untuk CPNS serta semua aplikasi yang digunakan untuk mendaftar langsung terhubung dengan KPU RI. Jadi, tidak ada aplikasi yang secara lokal saja.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Jatim Berikan Penghargaan kepada Forkopimda

Ditanya soal aplikasi pendaftaran ini nantinya akan ada di play store, kata Dedy, masih menunggu regulasi dari KPU RI.

“Kalo menggunakan berbasis mobile, dia harus ada interbase yang ada di aplikasi baik Android atau Ios, kalo hari ini semuanya itu, masih menggunakan basis web. Tapi teknisnya seperti apa, kita masih menunggu juknisnya,” terangnya.

Dedy menambahkan, pendaftaran secara online akan mempersingkat waktu. 

“Pendaftaran ini mempersingkat waktu kita yang hampir bersamaan dengan persiapan verifikasi tahap ke dua,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru