Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTerjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial APKomentar: 0

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

Suara Realitas, 13 Januari 2022, 23:11 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

SUARAREALITAS.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

AP ditangkap di kediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam. Alprazolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Baca Juga :  Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja, dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

Baca juga: Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP Ditangkap Polisi Terkait Narkoba 

Lanjut, masih kata Endra, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Baca Juga :  Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut, agar merasa lebih tenang, dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Dimana, lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011, dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain