Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

SUARAREALITAS.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP ditangkap di kediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 200 Sertipikat Wakaf kepada Nazhir se-Kabupaten Bekasi

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam. Alprazolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja, dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

Baca juga: Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP Ditangkap Polisi Terkait Narkoba 

Lanjut, masih kata Endra, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Baca Juga :  HIPMATA Lahir Sebagai Pemuda Tangerang Untuk Majukan Daerah

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut, agar merasa lebih tenang, dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Dimana, lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011, dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar
Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Rabu, 15 April 2026 - 23:17 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 22:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terbaru

TNI-Polri

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB