Muhammad Rustam Pimpin Langsung Rapat Pembentukan Perwakilan PRPH di Kota Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRPH

Suararealitas.com, Kota Tangerang – Dalam rangka acara Pembentukan Perkumpulan Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam, acara ini diadakan di kantor PRPH. Jum’at,(17/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum, Sekretaris PRPH, Pembina PRPH, dan juga seluruh jajaran di PRPH.

Di dalam pemaparannya Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam menyampaikan, bahwa Perkumpulan Rumah Produksi Halal itu untuk membina semua UMKM pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten, tapi kita juga Nasional. 

Kemudian, PRPH ini selain pembinaan, dan pelatihan, terutama kita sertifikat halal untuk para pelaku usaha, kita berencana bentuk perwakilan setiap kecamatan, kita tidak fokus di Kota Tangerang saja, tetapi dimana saja boleh, selama mereka siap, mampu, dan mau bergabung kita bisa kasih SK, karena ujung tombaknya ada diperwakilan, karena sadar team RPH ini harus lebih banyak team untuk biar sosialisasi kesemua pelaku usaha tersampaikan.

Baca Juga :  Satgares Binmas Noken Ops Damai Cartenz Adakan Perpustakaan Keliling di Okmakot

“Untuk sementara ini yang sudah terbentuk di Kota Tegal, Kota Bandung, dan baru 2 itu saja baru terbentuk. Untuk di Kota Tangerang ini sudah terbentuk 13 kecamatan, cuma yang sudah lengkap perwakilan, kurang lebih ada 10, kita sebagai team RPH bisa membantu seluruh pelaku usaha UMK Kecil-kecil, karena nanti di Pasar Global pelaku usaha itu harus bisa bersaing dengan produk-produk dari luar,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Olahraga Mini Soccer, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Selanjutnya, syarat utama mengajukan UMKM di PRPH ini adalah, semua pelaku usaha kecil atau mikro lainnya semua harus ada izin untuk bentuk usaha, itu cuma rata-rata disemua pelaku usaha yang ada itu rata-rata hanya merek saja untuk izinnya tidak ada. 

“Nanti kita bantu juga dari segi dasarnya misalkan, NPWP, like higenisnya rumah makan, NIB, sampai dengan badan hukumnya kita bantu, karena sertifikat halal itu puncaknya, dan untuk sampai disertifikat halal itu harus ada dasar-dasar izinnya terlebih dahulu,” pungkasnya.*(M.Andika Putra)

Berita Terkait

PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat
Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini
Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi
Rapimnas IKA PMII 2026 Bahas Konsolidasi Organisasi dan Kontribusi Alumni dalam Konstelasi Global
300+ Aduan Masuk, “Halo Kakan!” Jadi Kanal Andalan Warga Tangerang
KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:40 WIB

PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:26 WIB

Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:57 WIB

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:13 WIB

Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:11 WIB

Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB

Opini

Zakat sebagai Instrumen Politik Umat

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:12 WIB