Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Tim Satgas Narkoba Polres Jakpus Berhasil Sita 61 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sindikat Narkoba Internasional
Tim Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bongkar sindikat narkoba jaringan Internasional. Jum’at, (3/12)
(Foto/dok: suararealitas.com)

Suararealitas.com, Jakarta – Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 61 kg pada hari Jum’at (03/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka berinisial C alias B, MF alias F, E alias J, dan TH yang merupakan pengedar narkoba diwilayah Jakarta Pusat. Menurut hasil penyelidikan dan interogasi terhadap masing-masing tersangka, barang narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Aceh.

Berawal dari satu orang tersangka yang berinisial C yang berhasil ditangkap dan juga merupakan penabrak anggota polisi beberapa waktu lalu dikilometer 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. 

“Mulai dari penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi diwilayah Jakarta Pusat, namun pada hari Sabtu, 20 November, para pelaku tersebut bergeser, dan akan melakukan transaksi diwilayah Cirebon,” ucap Panji saat konferensi pers, Jum’at (03/12/21).

Polisi melakukan penyelidikan secara keseluruhan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut. 

Baca Juga :  Sertijab Danyonif Mekanis 201/JY Berlangsung Khidmad dan Sukses

Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat dihadang oleh anggota polisi.

“Pada saat mereka melarikan diri, dihadang oleh anggota kami. Ada dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku, dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet, dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak, dan dilindas oleh pelaku,” ucap Panji.

Terkait insiden tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang ditemukan diwilayah Beber, Kota Cirebon. Kendaraan tersebut diperiksa dan polisi menemukan satu karung narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (Foto/dok: Taufik Hidayat/suararealitas.com)

Tim Satgas Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka C yang melarikan diri kewilayah Jawa Tengah. 

Menurut pernyataan C, ia menyampaikan bahwa yang membawa mobil, dan menabrak anggota polisi adalah MF.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui tersangka-tersangka yang masih berkaitan. 

Panji dalam keterangannya mengatakan, timnya berhasil menemukan satu tersangka lagi berinisial E diwilayah Aceh Barat Daya, E ditemukan didalam rumahnya, dan polisi menemukan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba.

Baca Juga :  TNI AD Gelar Sertijab, Tongkat Estafet Kasad Berpindah ke Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Seusai dilakukan pendalaman terhadap tersangka E, polisi kembali menemukan tersangka TH yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali jaringan internasional dinegara Malaysia. TH ditemukan oleh polisi disalah satu hotel di Medan, dan sedang merencanakan melarikan diri ke Malaysia.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 61 kg narkotika jenis sabu, satu kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus alat penabrak anggota polisi, beberapa alat komunikasi, serta buku rekening yang dijadikan sebagai alat transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Indrawienny Panjiyoga menambahkan, total barang bukti yang disita senilai 91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*(Amr)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan
Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka Tentang Media Mainstream dan Media Lokal Diduga Tidak Patut dan Gagal Paham
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat
Jelang Peringatan Hari Juang Ke-80 TNI AD Tahun 2025, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama
Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan
Polsek Rajeg Tanam Jagung Hibrida Kuartal IV
Dandim 1715/Yahukimo Hadiri HUT Ke-23 Kab. Yahukimo dan Natal Bersama Korpri, TNI/Polri dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:42 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:04 WIB

TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:09 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka Tentang Media Mainstream dan Media Lokal Diduga Tidak Patut dan Gagal Paham

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:43 WIB

Jelang Peringatan Hari Juang Ke-80 TNI AD Tahun 2025, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Infotainment

Gubernur DKI Buka Jakarta Festive Wonders 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:35 WIB