Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKKP Lepasliarkan 20 Penyu Hijau Hasil Penyelamatan dari Penyelundupan di BaliKomentar: 0

KKP Lepasliarkan 20 Penyu Hijau Hasil Penyelamatan dari Penyelundupan di Bali

Suara Realitas, 15 Oktober 2026, 14:47 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

DENPASAR, (15/10) Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 20 ekor penyu hijau di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Sedangkan dua ekor lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC), setelah diselamatkan dari dugaan praktik penyelundupan oleh pihak kepolisian.

Pelepasliaran dilakukan oleh tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali serta mitra konservasi pada Selasa (13/10).

“Penyelamatan biota perairan dilindungi tidak berhenti ketika berhasil diamankan. Kami memastikan setiap individu mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang sesuai, sehingga pelepasliaran dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kelayakannya untuk bertahan hidup di alam,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (15/10).

Penyelamatan 22 ekor penyu hijau tersebut bermula dari laporan masyarakat nelayan pada Sabtu (10/10) dini hari mengenai keberadaan sebuah perahu biru tanpa awak yang mencurigakan di pesisir Pantai Serangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan patroli dan menemukan 22 ekor penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup.

Baca Juga :  Kemenkum Deregulasi 195 Peraturan Tumpang Tindih untuk Perkuat Kepastian Hukum

Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa penanganan biota perairan dilindungi harus mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pelepasliaran dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 ekor penyu dinyatakan layak dilepasliarkan, sedangkan dua ekor lainnya masih membutuhkan perawatan lanjutan. “Respons cepat masyarakat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penyelamatan ini. Kami berharap kepedulian seperti ini terus tumbuh, karena perlindungan satwa laut membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujar Koswara.

Baca Juga :  KAMAKSI Desak Pasar Jaya Berbenah, Soroti Transparansi Anggaran dan Ketahanan Pangan

Ia juga mengapresiasi dukungan Ditpolairud Polda Bali, tim medis Universitas Udayana, TCEC Serangan, WWF, BTID, dan Kelompok Pelestari Penyu Bali dalam proses penyelamatan hingga pelepasliaran.

Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk ekosistem padang lamun. Perlindungannya di Indonesia diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur perdagangan internasional spesimen spesies tersebut secara ketat dan melarang perdagangan komersial internasionalnya.

 

Lihat Pemerintahan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Pemerintahan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain