Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKemenkum Deregulasi 195 Peraturan Tumpang Tindih untuk Perkuat Kepastian HukumKomentar: 0

Kemenkum Deregulasi 195 Peraturan Tumpang Tindih untuk Perkuat Kepastian Hukum

Suara Realitas, 15 Oktober 2026, 11:36 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf

 

JAKARTA, Suararealitas.co — Kementerian Hukum melakukan deregulasi terhadap 195 peraturan yang dinilai tumpang tindih sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menyederhanakan tata kelola regulasi, memperkuat kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan langkah tersebut dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum ini mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”

Deregulasi menjadi bagian dari agenda pembenahan hukum untuk memastikan peraturan perundang-undangan tidak menjadi penghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Penataan regulasi juga diarahkan untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat serta dunia usaha.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa keberhasilan pembenahan regulasi tidak cukup diukur dari jumlah peraturan yang berhasil dibentuk. Ukuran keberhasilan harus dilihat dari meningkatnya kepastian hukum, membaiknya iklim investasi, berkurangnya beban biaya, serta semakin efektifnya pelayanan publik.

Penyederhanaan regulasi tersebut sejalan dengan agenda pembangunan pemerintah yang menekankan reformasi birokrasi dan peningkatan daya saing nasional. Dalam kerangka itu, pembentukan maupun evaluasi peraturan perlu dilakukan secara terukur agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Evaluasi Regulasi Berbasis Bukti

Penataan regulasi tidak hanya dilakukan melalui penghapusan atau penyederhanaan aturan yang tumpang tindih, tetapi juga melalui perbaikan mekanisme pembentukan peraturan sejak tahap perencanaan.

Kementerian Hukum mendorong penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi untuk menilai konsekuensi suatu kebijakan sebelum peraturan ditetapkan. Pendekatan ini diperlukan agar manfaat, biaya, serta potensi dampak ekonomi dan sosial dari suatu rancangan regulasi dapat dipertimbangkan sejak awal.

Baca Juga :  KKP Lepasliarkan 20 Penyu Hijau Hasil Penyelamatan dari Penyelundupan di Bali

Selain evaluasi sebelum aturan diberlakukan, pemantauan setelah implementasi juga penting untuk memastikan peraturan benar-benar mencapai tujuan yang ditetapkan. Regulasi yang tidak lagi relevan, menimbulkan tumpang tindih, atau membebani masyarakat perlu dievaluasi untuk ditentukan tindak lanjutnya.

Supratman juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan arah kebijakan, memperkuat harmonisasi, dan mencegah munculnya ketentuan yang saling bertentangan.

Dengan pendekatan berbasis bukti, pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sederhana, adaptif terhadap perubahan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Integrasi Digital untuk Memperkuat Tata Kelola Hukum

Transformasi regulasi turut didukung melalui integrasi layanan dan informasi hukum berbasis digital. Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah sepanjang 2026.

Di sisi dokumentasi hukum, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) diarahkan untuk memperluas akses publik terhadap dokumen dan informasi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi tambahan, akses terhadap jaringan tersebut telah melampaui 10,2 juta kali.

Kementerian Hukum juga menyiapkan pengintegrasian layanan melalui platform Super Apps sebagai upaya menyatukan akses terhadap layanan dan informasi hukum. Integrasi ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, meningkatkan efisiensi kerja antarlembaga, serta mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Digitalisasi tidak hanya dimaksudkan untuk memindahkan layanan ke platform elektronik, tetapi juga untuk memperbaiki proses kerja. Data yang terintegrasi dapat digunakan untuk menentukan prioritas pembentukan regulasi, memantau pelaksanaan kebijakan, dan memastikan hasil evaluasi ditindaklanjuti.

Baca Juga :  KAMAKSI Desak Pasar Jaya Berbenah, Soroti Transparansi Anggaran dan Ketahanan Pangan

Melalui langkah tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan diharapkan berlangsung lebih terkoordinasi, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan SKB KUHP dan KUHAP Baru

Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 juga menjadi momentum penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Kesepakatan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, memperjelas pembagian peran, serta mencegah perbedaan penerapan aturan di lapangan.

Kesamaan pemahaman antarlembaga menjadi penting agar proses penegakan hukum berjalan secara terkoordinasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penguatan koordinasi tersebut juga merupakan bagian dari transformasi tata kelola hukum yang tidak hanya berfokus pada pembentukan peraturan, tetapi juga memastikan aturan dapat diterapkan secara konsisten.

Melalui deregulasi, evaluasi berbasis bukti, integrasi sistem digital, dan penguatan koordinasi penegakan hukum, Kementerian Hukum mendorong terbentuknya tata kelola regulasi yang lebih efektif.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi hukum tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya peraturan yang diterbitkan atau program yang dijalankan, melainkan oleh kemampuan regulasi dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan birokrasi, dan mendukung pembangunan nasional.

Lihat Pemerintahan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Pemerintahan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain