Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMasuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara SoettaKomentar: 0

Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

Suara Realitas, 28 April 2021, 21:16 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

Suararealitas.com, Tangerang – Lima dari tujuh warga negara (WN) India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa proses kekarantinaan diamankan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Yang mana, kelima WN India itu berinisial SR, CMMJ, KM, PN dan PSD.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kelima warga negara asing (WNA) itu diamankan di sejumlah lokasi, yakni Bandung, Surabaya, Jakarta, hingga Batam.

“Ada lima dari tujuh yang sudah kita amankan, dimana mereka merupakan penumpang dari penerbangan charter pesawat Air Asia QZ-988 yang diketahui tiba pada 21 April 2021 lalu,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Terjunkan Ratusan Personil Dalam Mengamankan Tradisi Nadran Pesta Laut

Pada prosesnya, mereka berhasil masuk ke Indonesia atas bantuan oknum yang kini disebut pihak kepolisian sebagai mafia karantina. Dimana, dari hasil pemeriksaan, mereka (WN India) yang seharusnya naik ke bus hotel tempat karantina Covid-19, diarahkan untuk naik taksi.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan, mereka yang tiba di Indonesia sudah memesan hotel, namun saat hendak naik ke bus hotel, malah diarahkan naik taksi. Seperti salah satu WN India yang mengaku bila, saat tiba, dirinya menghubungi sang suami, dan diminta untuk naik taksi dan langsung menuju ke apartemen tanpa melalui proses karantina sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Acara Ngopi Bareng, Ketum DPN Gepenta Tegaskan Dukungan Untuk Capres Ganjar Pranowo

Atas kasus ini, para WN India tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun.

“Mereka kita kenakan aturan kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular. Dimana, untuk saat ini mereka tengah melakukan karantina selama 14 hari di salah satu hotel wilayah Jakarta Barat. Dan atas kasus ini, kita juga masih terus selidiki dan mencari dua WN India lainnya,” ungkapnya.

Pewarta : Reza/Red

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain