Sudinhub Jakbar Berhasil Tindak 2.015 Kendaraan Pada Periode 2020

- Jurnalis

Jumat, 5 Maret 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Kota Jakarta Barat (Jak-Bar)  selaku salah satu instansi pemerintah daerah saat pelaksanaan operasionalnya dalam melayani masyarakat selalu berusaha memberikan yang terbaik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait perihal Sosialisasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap lalulintas dan angkutan jalan di wilayah Jakarta Barat khususnya, sesuai UU.No.22 tahun 2009,” Ucap Wildan Kasiops Sudinhub Jakarta Barat,Jumat (05/03/21).

Wildan mengatakan bagi para pengguna Jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, seperti tertib dalam berlalulintas dengan menaati aturan rambu-rambu yang terpasang selain itu tertib administratif dengan memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkap nya. 

Baca Juga :  PT Mari Bangun Persada Bakal Produksi Batubara di Lahan PKP2B

Dan para pengendara di himbau tidak parkir di ruas-ruas jalan atau bahu jalan apalagi di atas trotoar, parkirlah pada tempat yang telah di sediakan, terkecuali ada rambu P biru,” urainya. 

Disisi yang sama komandan regu Unit Derek Sudinhub Jakarta Barat Sumardin  menambahkan cukup banyak masyarakat yang memahami bahwasannya parkir sembarangan mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan dan semoga masyarakat dapat mempertahankan stigma tersebut. 

Pada periode Januari-Desember 2020 Sudinhub Jak-Bar melaporkan 2.015 Kendaraan telah terderek dan periode Januari-Februari 2021 sebanyak 448  kendaraan,untuk sementara total denda periode Januari-Februari 2021 Rp. 112.000.000.

Baca Juga :  Ditjen PSLB3 Gelar Dialog “Kelola Sampah Menjadi Sumberdaya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission”

Denda di atur dalam Pergub  No. 61 Tahun 2020 tentang keringanan 50 persen di karenakan masih dalam masa Pandemi Covid -19, Sebelumnya sebesar Rp 500.000 menjadi Rp. 250.000.

Untuk OCP ( Operasi Cabut Pentil)  periode Januari-Desember 2020, Roda dua di OCP sebanyak 639 kendaraan, Roda tiga sebanyak 6 Kendaraan, Roda empat sebanyak 93 kendaraan

Diharapkan Jajaran anggotanya tetap semangat kompak dan tangguh dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya,” Tutup Wildan.***Reza

Berita Terkait

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terbaru