Pemerintah Desa Sebagai Implementasi Reformasi Birokrasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Budi Usman
Tangerang : 
18-3-2021

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang –  Budi Usman, aktivis Tangerang Utara penggiat pelayanan publik Layanan dasar publik dapat dipahami sebagai kewajiban pemerintah pusat hingga desa dan swasta untuk menjamin hak dan kebutuhan warga negara. Kata kuncinya ialah publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, pelayan dasar publik diberikan oleh badan publik dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ada tiga jenis bentuk pelayanan dasar publik di desa yakni barang publik, jasa publik dan layanan administratif.

Ketiganya didasarkan pada prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan unsur masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk melayani setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pelayanan dasar publik dilakukan secara efektif untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, meningkatkan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam dan menguatkan kepercayaan pada pemerintahan desa.

Upaya perbaikan harus mencakup tiga hal yakni regulasi, anggaran publik, dan gotong royong. Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara perbaikan layanan dasar harus dilakukan.

Baca Juga :  Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan Masarakat desa.

Dalam titik ini sebenarnya desa dapat hidup mandiri dan sejahtera, apalagi jika pelayanan publik dapat juga mereka penuhi melalui kolaborasi institusi desa, warga desa, dan pemerintah terkait bahkan dengan sektor bisnis. Faktor kedekatan baik geografis maupun sosial dengan warga desa juga akan membuat proses pelayanan publik berbasis desa akan lebih baik.

“Menurut Rizki Pratama tenaga pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya bahwa ada
Kolaborasi pemenuhan pelayanan publik tersebut setidaknya akan mampu mengurangi berbagai permasalahan pelayanan publlik yang selama ini umum dirasakan. Pertama, kurang responsifnya pemerintah daerah dalam merespons peningkatan kualitas pelayanan publik akan beralih dengan cepatnya respons desa dalam melayani warganya sendiri.

Kedua, beban tinggi biaya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibagi bersama terutama desa yang sudah mendapatkan dana desa dengan jumlah yang signifikan sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketiga, solidaritas dan modal sosial warga desa lebih kuat daripada warga wilayah urban sehingga meningkatkan potensi kerja sama yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sehingga memunculkan pelayanan publik yang partisipatif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan desa.

Baca Juga :  Penertiban Pelabuhan: Kontroversi di Sultra Mendorong Serangan Terhadap Pejabat Maritim

Potensi dari permasalahan tersebut harus dikembangkan dengan kondisi diversitas ekstrem dalam konteks pedesaan di Indonesia. Beberapa Desa di Indonesia sudah mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri seperti penyediaan air bersih dan listrik. Desa bahkan dapat lebih dahsyat lagi dengan mampu mendirikan dan mengelola yayasan yang dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Berbagai usaha penyediaan pelayanan publik berbasis desa tersebut menunjukkan perubahan wajah desa yang ternyata memang mampu untuk mengelola pelayanan publk untuk mereka sendiri. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi secara merata; banyak ketimpangan terjadi di desa yang membuat mereka sulit untuk memulai pelayanan publik dengan mandiri seperti pelayanan publik pokok dalam kesehatan dan pendidikan.****RI

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen
Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura
Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB