Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMasyarakat Kelurahan Kamal Resah Terhadap Limbah B3 Pabrik Percetakan Aliri Saluran AirKomentar: 0

Masyarakat Kelurahan Kamal Resah Terhadap Limbah B3 Pabrik Percetakan Aliri Saluran Air

Suara Realitas, 5 Maret 2021, 20:29 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

 


Suararealitas.com, Jakarta – Masyarakat wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, resah terhadap limbah produksi yang mengalir ke saluran air warga hingga mencemari lingkungan.

Dari investigasi tim dilapangan, ditemui saluran air tersebut berwarna merah pekat yang mengaliri saluran air di sekitar pabrik yang aktifitasnya melakukan pencetakan logo pada kardus. Disinyalir air berwarna yang ditemukan berasal dari limbah cat aktifitas pencetakan di pabrik tersebut.

Tokoh masyarakat Kelurahan Kamal, Romli Menjelaskan pabrik tersebut telah beroprasi puluhan tahun dan menurutnya cairan berwarna tersebut berasal dari limbah cat produksi pembuatan Logo Kardus dilokasi tersebut. 

” Pabrik itu udah lama bang , untuk Limbah dimaksud Abang Abang wartawan ini sepertinya itu Limbah Cat dari Pabrik itu ” ungkapnya pada wartawan

Romli juga menambahkan ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera melakukan observasi terkait limbah tersebut

” Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti atas permasalahan limbah ini , berbahaya atau tidak ?? Apa dampaknya untuk manusia, ? Dan lainnya “

Ditemui dilokasi pabrik, Eddy menjelaskan bahwa terkait aktifitas pabrik tersebut adalah percetakan logo kardus, dan sisa cat dari mesin cetak setelah dibersihkan dialirkan ke penampungan dengan ukuran tampung 2kubik.

“Ini produksi percetakan logo pada kardus pak, dan memang cat yang digunakan sebagai Bahan mencetak, untuk limbah sisa dari Cat kami alirkan melalui Plaron Dan ditampung di kolam yang dibuat sekita 3 Meter Lebih, didalam Pabrik  dan memang tidak di saring lagi Limbah itu,” Ucap Eddi

Baca Juga :  Guna Menegakkan Prokes, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi di 2 Titik

Edi juga menambahkan kita juga ada mesin penyaringan limbah namun belum dipasang dan untuk ijin AMDAL atau pengelolaan Limbah belum Ada,” Tambahnya.

Undang undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Jelas Tertulis membuang Limbah  Tanpa mengolah serta Tidak memiliki ijin Terancam Pidana,  Pasal 60 UU PPLH: Juga menjelaskan 

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa sanksi lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

Baca Juga :  FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

2.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6]

Disisi Lain Lurah  Kamal Saat dikonfirmasi dengan Adanya Pabrik Percetakan Logo Kardus itu Tidak mengetahui Adanya kegiatan pabrik yang diduga merusak lingkungan

 ” saya baru tau adanya pabrik Percetakan Logo Kardus yang dimana Limbah B3 nya mengalir di saluran air sekitar pabrik,” kata dia

“Yang Jelas  saya akan Panggil dan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku Dengan berkolaborasi bersama Dinas/Sudin Lingkungan hidup yang memiliki kewenangan dalam pencemaran lingkungan,” 

Terimakasih atas laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pengaduan masyarakat juga bisa melalui CRM atau JAKI,” Tutup dia.

(Team Satgas URC SOS)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain