Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Suararealitas.com, Jakarta –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga :  Momen Gibran Hadiri Aksi Masak Besar Bareng Bobon Santoso di Palmerah

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu. 

Baca Juga :  BRI Kanca Cimanggis Gelar Gathering Sosialisasi Koperasi Merah Putih bersama 6 Kelurahan se-Kecamatan Cimanggis

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pewarta : RI

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

Berita Terkait

Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎
Aktivis Pemuda Papua Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Dorong Penuntasan Kasus Penembakan Jayawijaya
Menguatkan Anggota yang Terluka, Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri
Rumah Pompa Polder Kamal Muara Dioptimalkan untuk Percepat Pengendalian Genangan
Young Engineers Festival Jadi Langkah PII Menuju CAFEO 44 di Bandung
Sudin SDA Jakarta Utara Kerahkan Pengerukan Saluran untuk Antisipasi Genangan
Lomba PKK Tingkat Provinsi, Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum
FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:03 WIB

Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎

Kamis, 17 September 2026 - 21:01 WIB

Aktivis Pemuda Papua Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Dorong Penuntasan Kasus Penembakan Jayawijaya

Kamis, 17 September 2026 - 20:12 WIB

Menguatkan Anggota yang Terluka, Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rumah Pompa Polder Kamal Muara Dioptimalkan untuk Percepat Pengendalian Genangan

Kamis, 17 September 2026 - 17:01 WIB

Young Engineers Festival Jadi Langkah PII Menuju CAFEO 44 di Bandung

Berita Terbaru