Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Suararealitas.com, Jakarta –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan Tentang Tata Cara Perayaan Nataru, Berikut Penjelasannya

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu. 

Baca Juga :  Menteri Trenggono Bidik Pasar Rusia Genjot Ekspor Perikanan

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pewarta : RI

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

Berita Terkait

Lawan Cuaca Panas, SoKlin Pewangi Buktikan Ribuan Riders Perempuan Tetap Wangi dan Bebas Gerah Setelah Berkendara
Perkuat Citra dan Jaringan, BRI KC Daan Mogot Sosialisasikan Rebranding ke Agen BRILink
Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
Pemerintah Resmi Mulai Proyek Perlindungan Pantura Jawa, Libatkan 22 Lembaga
KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen
BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR
BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan
Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Lawan Cuaca Panas, SoKlin Pewangi Buktikan Ribuan Riders Perempuan Tetap Wangi dan Bebas Gerah Setelah Berkendara

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Citra dan Jaringan, BRI KC Daan Mogot Sosialisasikan Rebranding ke Agen BRILink

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Pemerintah Resmi Mulai Proyek Perlindungan Pantura Jawa, Libatkan 22 Lembaga

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Berita Terbaru