Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Suararealitas.com, Jakarta –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu. 

Baca Juga :  Radar Cup 2025: Satrad 211 Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Perkuat Sinergi dan Semangat Kebersamaan

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pewarta : RI

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

Berita Terkait

Bupati Resmi Tutup Porkab VI Tahun 2025, Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum
Milad ke-6 PEJABAT: Teguhkan Persatuan dan Keamanan Aksi Lewat Perayaan Lestari Budaya 2025
Kemenko Polkam Tegaskan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan sebagai Fondasi Kedaulatan Nasional
Indoguna Utama Perkuat Pasar dan Kemitraan UMKM Lewat SIAL InterFood 2025
Rizky Aflaha Meraih Gelar Doktor Muda Di UGM Ternyata Asal Tigaraksa
Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Layanan Kepelabuhanan, UPP Tanjung Redeb Perkuat Implementasi Inaportnet
HUT ke-14 Partai Nasdem, Surya Paloh : NasDem Konsisten Membawa Arus Perubahan untuk Indonesia Lebih Baik
Eksis 27 Tahun, Wamenkop Nilai KSP Nasari Layak Jadi Mitra Strategis Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:23 WIB

Bupati Resmi Tutup Porkab VI Tahun 2025, Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum

Sabtu, 15 November 2025 - 12:17 WIB

Milad ke-6 PEJABAT: Teguhkan Persatuan dan Keamanan Aksi Lewat Perayaan Lestari Budaya 2025

Kamis, 13 November 2025 - 11:12 WIB

Kemenko Polkam Tegaskan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan sebagai Fondasi Kedaulatan Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 06:41 WIB

Indoguna Utama Perkuat Pasar dan Kemitraan UMKM Lewat SIAL InterFood 2025

Kamis, 13 November 2025 - 06:02 WIB

Rizky Aflaha Meraih Gelar Doktor Muda Di UGM Ternyata Asal Tigaraksa

Berita Terbaru

Camat Batuceper, A. Gufron Falfely, memberikan apresiasi terhadap program ini dan menekankan peran aktif masyarakat.“Kegiatan seperti ini sangat positif karena bisa memanfaatkan lahan tidur menjadi produktif dan memberikan inspirasi bagi warga lain. Kami akan terus mendorong seluruh RT/RW di Batuceper untuk mengikuti jejak panen ini,” ujar Gufron.

Berita Aktual

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus

Senin, 17 Nov 2025 - 18:42 WIB