Topik Polres Tangerang Selatan

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

Hukum & Kriminal

Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

Hukum & Kriminal | Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kepolisian sektor (Polsek) Kelapa Dua akhirnya mengklarifikasi pemberitaan suararealitas.co yang menuding oknum polisi telah melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa…

POTRET: ilustrasi situasi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. (Foto: suararealitas.co).

Hukum & Kriminal

Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Hukum & Kriminal | Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:28 WIB

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:28 WIB

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Seorang warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Andika Hidayat mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dalam hal pengambilan barang bukti (BB) sepeda motor…

Hukum & Kriminal

Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

Hukum & Kriminal | Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

Saat dikonfirmasi Pewarta melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/05/2025) kemarin, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman bungkam seribu bahasa

Breaking News

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Breaking News | Hukum & Kriminal | Selasa, 29 April 2025 - 19:16 WIB

Selasa, 29 April 2025 - 19:16 WIB

Dijelaskan Lala, bahwa (SN) dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Yaitu Pasal 45 B JO. 29 Undang Undang (UU) RI NO.11 Tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan UU RI NO 22 Tahun 2024 Tentang (ITE). Dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta