Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan PemalsuanKomentar: 0

PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan Pemalsuan

Suara Realitas, 30 Mei 2024, 00:42 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
PT. Federal International Finance (FIF GROUP)
Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) usai membuat laporan di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN – PT. Federal International Finance (FIF GROUP) dilaporkan di Polrestabes Medan oleh Debiturnya atau Lessee atas dugaan pemalsuan pada hari Kamis 29 Mei 2024. 

Pengaduan atau Laporan dari Debitur berinisial RH tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Law Office Rizon Simanjuntak, SH & Partners, telah diterima oleh SPKAT Polrestabes Medan.

Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) membenarkan atas dugaan tersebut sehingga pihaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

“Benar, bahwa hari ini Kamis 29 Mei 2024, kami telah mendampingi Klien Kami berinisial RH membuat Pengaduan/Laporan Polisi Nomor. LP/B/1515/V/2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ataupun dugaan penyalahgunaan data Nasabah yang diduga dilakukan oleh FIF Group dalam hal ini diduga terjadi di FIF Cabang Medan,” ujar Rizon.

Adapun Laporan Polisi ini berdasarkan adanya bukti penarikan jaminan fidusia berupa sepeda motor yang dilakukan oleh FIF Group melalui pihak ketiga pada tanggal 10 Januari 2024, yang kemudian kliennya berupaya untuk melunasi kendaraan tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024.

“Namun, ternyata ketika Klien Kami hendak mengkonfirmasi tentang pelunasan itu di FIF Group Cabang Medan, malah disodorkan Surat Keterangan Lunas oleh pegawai FIF Group,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

“Kami selaku Penasihat Hukum berharap ada titik terang terhadap permasalahan ini, apalagi hal ini menyangkut dugaan pemalsuan data Nasabah Leasing yang tentunya membutuhkan perhatian bersama. Perlu dipahami bahwa meskipun kami memiliki bukti-bukti yang cukup tentang telah terjadinya suatu peristiwa pidana, namun, Pengaduan atau Laporan yang telah kami buat ini masih sebatas dugaan adanya tindak pidana, yang memerlukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.**(Tim)

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain