PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Federal International Finance (FIF GROUP)
Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) usai membuat laporan di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN – PT. Federal International Finance (FIF GROUP) dilaporkan di Polrestabes Medan oleh Debiturnya atau Lessee atas dugaan pemalsuan pada hari Kamis 29 Mei 2024. 

Pengaduan atau Laporan dari Debitur berinisial RH tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Law Office Rizon Simanjuntak, SH & Partners, telah diterima oleh SPKAT Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) membenarkan atas dugaan tersebut sehingga pihaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Restorative Justice Sukses, Pelaku Kasus Pencurian di Tambora Jakbar Dibebaskan

“Benar, bahwa hari ini Kamis 29 Mei 2024, kami telah mendampingi Klien Kami berinisial RH membuat Pengaduan/Laporan Polisi Nomor. LP/B/1515/V/2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ataupun dugaan penyalahgunaan data Nasabah yang diduga dilakukan oleh FIF Group dalam hal ini diduga terjadi di FIF Cabang Medan,” ujar Rizon.

Adapun Laporan Polisi ini berdasarkan adanya bukti penarikan jaminan fidusia berupa sepeda motor yang dilakukan oleh FIF Group melalui pihak ketiga pada tanggal 10 Januari 2024, yang kemudian kliennya berupaya untuk melunasi kendaraan tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024.

“Namun, ternyata ketika Klien Kami hendak mengkonfirmasi tentang pelunasan itu di FIF Group Cabang Medan, malah disodorkan Surat Keterangan Lunas oleh pegawai FIF Group,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

“Kami selaku Penasihat Hukum berharap ada titik terang terhadap permasalahan ini, apalagi hal ini menyangkut dugaan pemalsuan data Nasabah Leasing yang tentunya membutuhkan perhatian bersama. Perlu dipahami bahwa meskipun kami memiliki bukti-bukti yang cukup tentang telah terjadinya suatu peristiwa pidana, namun, Pengaduan atau Laporan yang telah kami buat ini masih sebatas dugaan adanya tindak pidana, yang memerlukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.**(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok
Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Berita Terbaru