Polisi Amankan Terduga PSK, Warga Wisma Mas Desak Pemkab Tangerang ‘Ratakan’ Lokasi Wisata Lendir

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa terduga PSK dan pengedar minuman keras di kawasan Wisma Mas berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis. (Foto: Dok.Istimewa).

Beberapa terduga PSK dan pengedar minuman keras di kawasan Wisma Mas berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis. (Foto: Dok.Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah jajaran Polsek Pasar Kemis yang berhasil mengamankan beberapa terduga PSK dan pengedar minuman keras di kawasan Wisma Mas, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah aparat Polsek Pasar Kemis tersebut dianggap menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang berlangsung selama bertahun – tahun.

“Kita minta dan mendesak Pemda untuk ratakan itu tempat, Kita tinggal disini untuk membesarkan anak, disisi lain kami dipaksa untuk hidup berdampingan dengan lokasi maksiat,” kata publik bernama Yan Sandi kepada suararealitas.co, Selasa (11/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi mengungkapkan, jika dilihat dari segi perundang-undangan keberadaan lokasi yang disinyalir dijadikan sarang peredaran minuman keras, dan prostitusi tersebut sudah menyalahi aturan.

Baca Juga :  Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

“Itu yang punya tanah PU, kok bisa-bisanya mereka mendirikan bangunan bahkan sampai ada yang disewakan pula loh,” katanya.

Sandi pun mengaku, bahwa sudah seringkali dirinya bersama warga ‘Wisma Mas’ mengadukan persoalan tersebut kepada lurah, camat, hingga Satpol PP,  namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Bukannya laporan kita ditindaklanjuti yang ada malah kita dibenturkan dengan preman,” keluhnya.

Terpisah, salah satu pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mujadid, H. Suwito berharap ada tindakan yang lebih tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas keberadaan lokasi yang dijadikan sarana maksiat.

“Sangat keberatan, ya bagaimanapun secara agama tidak dibenarkan, dan menggangu ketertiban umum khususnya warga Wisma Mas,” kata H. Suwito.

Baca Juga :  Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Berawal Ritual hingga Gagal Gandakan Uang

Menurut Suwito, keberadaan lokasi hiburan malam yang disinyalir menyediakan layanan birahi tersebut sudah secara terang – terangan, dan tidak lagi megindahkan aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya sehingga sudah tidak lagi bisa di tolerir.

“Apalagi di wilayah perumahan banyak anak-anak yang sedang tumbuh, dan berkembang, yang kami khawatirkan bisa menggangu hal tersebut,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berbagai upaya dalam membatasi ruang gerak dari keberadaan lokasi yang disebut sebagai wisata lendir.

“Dari melarang parkir di kawasan masjid sampai menutup akses jalan mereka udah pernah kita lakukan,” pungkasnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru