Miris! Dituding Sebagai Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Seruan Keadilan untuk Lansia di Tegal Alur

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: (kiri) Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me dan (kanan) Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Ferdinand Matheus Kilikily, SH. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: (kiri) Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me dan (kanan) Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Ferdinand Matheus Kilikily, SH. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Keadilan hukum dirasakan H. Japar Ali Yugo. Lansia di Tegal Alur itu diseret ke meja hijau atas dugaan kerakusan mafia tanah. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang yang beragendakan penyerahan bukti dari penggugat.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengeluarkan bukti berupa AJB lahan kurang lebih 500 meter di Tegal Alur.

“Agenda sidang hari ini itu kita baru bukti dari penggugat. Kalau dari pihak kami agenda bukti itu kebetulan di minggu berikutnya diranlut agenda bukti kami dan juga bukti yang terpending oleh penggugat,” kata Kuasa Hukum H. Jafar, Ferdinand Matheus Kilikily, S.H, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta melihat terdapat kejanggalan dalam kasus yang dialami oleh H. Jafar.

Dimana, pihak penggugat melaporkan tanah milik Sarana Jaya dengan bukti kepemilikan AJB atas nama Oey Giok Lan yang merupakan milik Sarana Jaya.

“Dilihat dulu persoalan ini yang sebenarnya. Ini kan ada apa gitu. Ganjal gitu loh. Padahal tanah tersebut milik Sarana Jaya. Apa yang dia mau ngambil tanah ini dari mana? Ini Sarana Jaya punya,” terangnya.

Fery menyebut, bahwa kliennya tidak pernah mengakui lahan tersebut miliknya. Sebaliknya, ia menjaga lahan tersebut sejak tahun 1990, dan itu tidak menjadi masalah, bahkan pihak Sarana Jaya berterima kasih. Tapi tiba-tiba ada orang-orang tertentu. Seperti AJB yang timbul atas nama Lenna dibelakangnya.

Baca Juga :  Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

“Jadi ada dibelakang ini gitu loh. Sementara ini kan punya PT Sarana Jaya ya dan pihak kelurahan juga menyatakan AJB milik penggugat tidak terdaftar AJB segala macam,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mempertahankan Haji Jafar dalam memberantas mafia tanah. Apapun juga urusannya.

“Aparat Kepolisian juga gak boleh semena-mena. Intinya kita tetap bantu Pak Haji Jafar. Siapapun dibelakangnya, kita gak akan pernah mundur. Ini negara hukum,” tegasnya.

“Kami dari pihak kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini,” sambungnya.

Fery menyebut bahwa H. Jafar merupakan mertua dari Tokoh Pemuda Jakbar H. Umar Abdul Aziz.

“Beliau sahabat saya, tentunya saya bersama tim akan mendukung penuh permasalahan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, menyayangkan atas keputusan Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 tanpa pengembangan pokok perkara penyebab Gugatan yg dilayangkan Penggugat kepada Tergugat H Japar.

Padahal, laporan Pidana Oey Giok Lan alias Lenna sudah berjalan tanpa pemberhentian terlebih dahulu sementara karna pada saat ini masih dalam proses Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :  Tito Karnavian Pastikan Kesiapan Launching 80.000 Kopdeskel Merah Putih

“Jadi ini ada kejanggalan ya. Kenapa laporan Lenna masih berlanjut sedangkan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal nama baik klien kami sudah tercemar akibat digugat ke pengadilan,” kata Tuti.

Tak hanya itu, pihak Polres Jakarta Barat hingga kini masih melanjutkan kasus tersebut, padahal kliennya saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terakhir polisi memanggil RT setempat untuk dimintai keterangan, atas laporan Lenna,” ucapnya.

Diketahui, pihak penggugat kembali melaporkan H. Jafar ke Polres Metro Jakarta Barat. H. Jafar dilaporkan dengan dugaan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum dan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan.

“Padahal disitu H. Jafar yang usianya sudah 80-an tidak pernah mengakui lahan itu miliknya. Karena dari Sarana Jaya sendiri itu mengatakan melalui surat tertulis itu adalah milik Sarana Jaya. Dari pihak Sarana Jaya sendiri tidak keberatan dengan keberadaan H. Jafar menjaga lahan itu. Jadi memang tidak ada masalah,” tutupnya.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB