JAKARTA, suararealitas.co – Keadilan hukum dirasakan H. Japar Ali Yugo. Lansia di Tegal Alur itu diseret ke meja hijau atas dugaan kerakusan mafia tanah. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang yang beragendakan penyerahan bukti dari penggugat.
Dalam persidangan, pihak penggugat mengeluarkan bukti berupa AJB lahan kurang lebih 500 meter di Tegal Alur.
“Agenda sidang hari ini itu kita baru bukti dari penggugat. Kalau dari pihak kami agenda bukti itu kebetulan di minggu berikutnya diranlut agenda bukti kami dan juga bukti yang terpending oleh penggugat,” kata Kuasa Hukum H. Jafar, Ferdinand Matheus Kilikily, S.H, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta melihat terdapat kejanggalan dalam kasus yang dialami oleh H. Jafar.
Dimana, pihak penggugat melaporkan tanah milik Sarana Jaya dengan bukti kepemilikan AJB atas nama Oey Giok Lan yang merupakan milik Sarana Jaya.
“Dilihat dulu persoalan ini yang sebenarnya. Ini kan ada apa gitu. Ganjal gitu loh. Padahal tanah tersebut milik Sarana Jaya. Apa yang dia mau ngambil tanah ini dari mana? Ini Sarana Jaya punya,” terangnya.
Fery menyebut, bahwa kliennya tidak pernah mengakui lahan tersebut miliknya. Sebaliknya, ia menjaga lahan tersebut sejak tahun 1990, dan itu tidak menjadi masalah, bahkan pihak Sarana Jaya berterima kasih. Tapi tiba-tiba ada orang-orang tertentu. Seperti AJB yang timbul atas nama Lenna dibelakangnya.
“Jadi ada dibelakang ini gitu loh. Sementara ini kan punya PT Sarana Jaya ya dan pihak kelurahan juga menyatakan AJB milik penggugat tidak terdaftar AJB segala macam,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan mempertahankan Haji Jafar dalam memberantas mafia tanah. Apapun juga urusannya.
“Aparat Kepolisian juga gak boleh semena-mena. Intinya kita tetap bantu Pak Haji Jafar. Siapapun dibelakangnya, kita gak akan pernah mundur. Ini negara hukum,” tegasnya.
“Kami dari pihak kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini,” sambungnya.
Fery menyebut bahwa H. Jafar merupakan mertua dari Tokoh Pemuda Jakbar H. Umar Abdul Aziz.
“Beliau sahabat saya, tentunya saya bersama tim akan mendukung penuh permasalahan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, menyayangkan atas keputusan Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 tanpa pengembangan pokok perkara penyebab Gugatan yg dilayangkan Penggugat kepada Tergugat H Japar.
Padahal, laporan Pidana Oey Giok Lan alias Lenna sudah berjalan tanpa pemberhentian terlebih dahulu sementara karna pada saat ini masih dalam proses Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadi ini ada kejanggalan ya. Kenapa laporan Lenna masih berlanjut sedangkan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal nama baik klien kami sudah tercemar akibat digugat ke pengadilan,” kata Tuti.
Tak hanya itu, pihak Polres Jakarta Barat hingga kini masih melanjutkan kasus tersebut, padahal kliennya saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terakhir polisi memanggil RT setempat untuk dimintai keterangan, atas laporan Lenna,” ucapnya.
Diketahui, pihak penggugat kembali melaporkan H. Jafar ke Polres Metro Jakarta Barat. H. Jafar dilaporkan dengan dugaan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum dan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan.
“Padahal disitu H. Jafar yang usianya sudah 80-an tidak pernah mengakui lahan itu miliknya. Karena dari Sarana Jaya sendiri itu mengatakan melalui surat tertulis itu adalah milik Sarana Jaya. Dari pihak Sarana Jaya sendiri tidak keberatan dengan keberadaan H. Jafar menjaga lahan itu. Jadi memang tidak ada masalah,” tutupnya.