Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: korban KDRT dikepung 9 orang, sehingga dipaksa penandatanganan rumah yang tak ‎pernah dia jual‎‎. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI: korban KDRT dikepung 9 orang, sehingga dipaksa penandatanganan rumah yang tak ‎pernah dia jual‎‎. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.co – Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri.

Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4/7/2025).‎‎

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.‎‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban (D) mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

‎‎D menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.‎‎

Baca Juga :  Diduga Anaknya Dilecehkan Oleh Oknum Guru Ngaji di Mauk, Ibu Korban Lapor ke APH

Lebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami.

Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.‎‎

Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.‎‎

Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

‎‎“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

Selain itu, F juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.‎‎

Baca Juga :  Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.‎‎

Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara.

Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.‎‎

Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.‎‎

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi.

Berita Terkait

Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi
Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas
Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall
Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?
Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya
Miris! Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Padat Penduduk Dianggap Jadi Hama Serius Bagi Kalangan Agamis
Usai Terbit SP2 Lid PMJ, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Lapor Balik Beberapa Nama
Sasar Remaja ABG, Peredaran Pil Koplo di Komplek Dosen IKIP Jadi Pemicu Begal dan Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:17 WIB

Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:45 WIB

Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:15 WIB

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:12 WIB

Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

Berita Terbaru