Menejer Dan HRD ynt PT Prokemas Adhikari Kreasi Tidak Faham Tupoksi Di Dalam Perusahaan,Ada Dugaan Asal Masuk Tanpa Ada Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Perihal PHK yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan.

Segmen yang di sampaikan pada hari dan tanggal senin 9 Juli 2024 menurut narasumber dari ketua agustinus investigasi LMPPSDMI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilaksanakannya mediasi yang ke2, yang juga dihadiri oleh pihak perwakilan PT prokemas adhikari kreasi manejer aly ,hrd ynt dan penerima kuasa dari 3 karyawan yang di PHK, yang di mediator kan oleh Ernawati, SE, selaku perwakilan dari Disnaker.

Dari hasil mediasi kedua tersebut, masih belum terlihat titik terang. Perwakilan dari manajemen PT prokemas adhikari kreasi masih beranggapan bahwa PHK sepihak yang di berikan kepada ketiga karyawan tanpa pesangon dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap benar dan masih sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Berkah Ramadan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Wakafkan Al-Qur'an Ajak Remaja Belajar Agama

Maka, atas tersebut patut diduga bahwa menejer aly dan HRD ynt perusahaan sepertinya kurang faham dan tidak menguasai tentang peraturan perundang-undangan. Karena karyawan yang sudah mau habis kontrak saja, harus diberitahu karyawan tersebut 1 minggu sebelum dia habis kontrak, apakah kontrak nya di lanjut atau di putus.

Sedangkan 3 orang karyawan yang di PHK tersebut, baru mendapatkan kabar 1 hari sebelum diterima surat PHK dari manajemen.

Baca Juga :  PT Garuda Metalindo Tbk, Gandeng DPRD DKI Jakarta (Lauw Siegvrieda) Gelar Vaksin di Kayu Besar Kapuk

Oleh sebab itu, patut diduga perwakilan dari perusahaan tidak menguasai dan tidak paham etika bagaimana melakukan PHK kepada karyawan. 

Malah saat mediasi pihak perusahaan lebih banyak diam disaat bersamaan Dinas Tenaga kerja Berupaya untuk menjelaskan kepada pihak menejer aly dan HRD ynt tentang aturan PHK dalam UU no. 13 tahun 2003 dan UU cipta kerja.

Berulangkali pihak Disnaker memberikan anjuran kepada pihak perusahaan PT prokemas adhikari kreasi Untuk bisa di selesaikan dengan baik, namun berkali- kali juga pihak perusahan tetap bertahan dan menganggap telah melakukan hal yang benar dan sesuai PKB.

(Budy)

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB