Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H.  Jadi Ahli yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dr. Hotman Paris Hutapea

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Dr.Andi Widiatno Hummerson, SH, S.Kom, MH Jadi Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik  Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang digelar di  Ruang Sidang Mr. Dr. R. Koesuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. R.E. Martadinata, Jakarta Utara. 

Bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual oleh Iqlima Kim. Razman Arif Nasution, yang awalnya menjadi kuasa hukum Iqlima, diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat sidang berlangsung Razman Arif Nasution tidak hadir lalu dilanjutkan persidangan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim terdiri dari Hj. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2). 

Baca Juga :  1 Rumah Tak Layak Huni di Kembangan Selatan Dilakukan Perbaikan oleh Kemensos Melalui Program RST

Sidang berlangsung dimulai  agenda mendengarkan pendapat  saksi ahli.  

Saksi ahli Dr.Andi Widiatno Hummerson SH, S.Kom, MH memberikan pendapat dari perspektif hukum.  “Sebuah konten atas pernyataan  yang di buat tidak harus secara langsung dilakukan seseorang, cukup membuat dapat diakses terhadap muatan unsur penghinaan, pencemaran nama baik maka di jelaskan dalam pasal 27  ayat 3  diatur oleh Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber ini juga menjelaskan Kesengajaan adalah adalah unsur yang sangat penting dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dikenakan kepada terdakwa, berhubung penghinaan adalah berkenaan dengan perasaan batin dan pencemaran nama baik berkenaan dengan hubungan sosial di masyarakat yang telah dirusak.   

Baca Juga :  Forum PWI Meminta Evaluasi Terkait Penutupan Portal Mitra Makan Bergizi Gratis 

 Iqlima Kim hadir sebagai terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Uma Ternate Nampak menyimak pernyataan tersebut dan tidak menanggapi pernyataan ahli tersebut hanya kuasa hukumnya yang beberapa kali bertanya dan di jelaskan oleh Hakim agar menanggapinya di kesimpulan.

Proses persidangan akan dilanjutkan kembali  di tanggal 22 Mei 2025 Hari Kamis jam 09.00 Wib  dan JPU dimintakan untuk dapat  memastikan menghadirkan Razman Arif Nasution.

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan
Tiga Orang Bawa Sajam Diduga Mengamuk di Jalan Sertu Semanan Kalideres, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB