Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Suararealitas.co || Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal, seorang pria berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai pengacara, diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Unit Laka Lantas menerima laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet. Ketika anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.

“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba.

Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno turut menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet. “Karena terjadi ribut-ribut di lokasi kejadian, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah, petugas melihat adanya senjata api di kendaraan tersangka,” ujarnya di lokasi yang sama.

Baca Juga :  BKB PAUD Edelweis Nagrak Kunjungi Museum Fatahillah

Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

“Mengenai motif, tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk pertahanan diri karena pernah dua kali mengalami serangan oleh orang tak dikenal. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Kalibaru Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Banten Beverage Community Kolaborasi dengan Babah Ramu JHL Hotel Episode Gading Serpong, Adakan Kompetisi Bartender Babah Ramu 2.0
Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan
Sony Sonjaya Siap Menjadi Justice Collaborator: Kotak Pandora Kejahatan MBG Akan Terbuka?
Anggota DPRD Kab.Bogor : Turut Berduka, Tegas Mengecam Pemburu Babi Hutan di Jasinga di Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:01 WIB

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:22 WIB

Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:01 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Kalibaru Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:21 WIB

Banten Beverage Community Kolaborasi dengan Babah Ramu JHL Hotel Episode Gading Serpong, Adakan Kompetisi Bartender Babah Ramu 2.0

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

GZCO Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:45 WIB

Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Tetap Bukukan Laba Positif di Tengah Pelemahan Ekonomi 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:31 WIB