Tawuran Gagal! Dua Remaja Bawa Celurit Diciduk Tim Presisi di Salemba

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Suararealitas.co || Dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Keduanya diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan salah satu pelaku.

Baca Juga :  BRI BO Panglima Polim & Blok M Square: BRIZZI Nontunai Menjadi Nyata, Antrean Hilang

“Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi yang melibatkan senjata tajam,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

Baca Juga :  Bangun Ketersediaan Logistik, Yayasan Pesona Jakarta Gelar Pertemuan Koordinasi Dalam Pengendalian dan Pencegahan HIV-AIDS

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” ujar William.

Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

KOWANI Panen Perdana Sorgum di Bogor, Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir
Bima Arya Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan untuk Perkuat Keadilan Ekologis
Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT
Kader Posyandu Mawar Purasari ikuti Lomba Cipta Menu PMT Berbahan Lokal
Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa
Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi
Setelah Dikeluhkan Warga, Kondisi Jalan Rusak di Terminal Leuwiliang  Mulai Diperbaiki 
H. Makawi Usai Putusan PN Jakarta Utara: Kita Tetap Lanjut Perjuangkan Hak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:09 WIB

KOWANI Panen Perdana Sorgum di Bogor, Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Bima Arya Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan untuk Perkuat Keadilan Ekologis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Kader Posyandu Mawar Purasari ikuti Lomba Cipta Menu PMT Berbahan Lokal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa

Berita Terbaru